Halaman

Gubernur Minta Bupati Teliti Soal Penentuan Sekda

Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menegaskan soal penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi mutlak ada di tangan Bupati Sukabumi. Meski rekomendasi datang dari Kementerian dalam negeri namun soal siapa yang dianggap paling laik, itu ditentukan Bupati Sukmawijaya.
Demikian disampaikan Heryawan usai menghadiri Isra Mi’raj di Pondok Pesantren Masyad Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/7) malam lalu. Ia menegaskan, jika surat rekomendasi dari Mendagri untuk menentukan calon Sekda Kabupaten Sukabumi, itu sudah turun ke Provinsi Jawa Barat sekitar dua pekan silam.
“Posisi Sekda merupakan jabatan yang strategis dan merupakan karier tertinggi bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Idealnya, seorang Sekda harus mempunyai sinergitas kerja dalam mendapatkan kepercayaan Bupati,” tegas Gubernur kelahiran Sukabumi ini.
Sekadar mengingatkan tiga pejabat yang sebelumnya diajukan Bupati ke Kemendagri sebagai calon sekda antara lain Adjo Sardjono (Kepala BKD), Zaenal Mutaqin (Kepala Dinas Pendidikan) dan Dodi Achyadi Somantri (Kepala Bappeda). Ketiga pejabat ini dianggap figur paling laik menduduki jabatan yang ditinggalkan Deden Achadiyat ini.

Polisi Masih Dalami Kasus Ijazah Palsu HH

Kapolres: Belum Ada Penetapan Tersangka
Sukabumi -- Meski sudah memeriksa hampir semua pihak yang terkait atau mengetahui dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kota Sukabumi, HH, namun sampai kemarin penyidik Polres Sukabumi Kota belum menetapkan tersangka. Kapolres Sukabumi, AKBP Anwar mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus ini.
“Belum ada tersangka yang kita tetapkan. Kami masih mendalami hasil-hasil pemeriksaan untuk mengetahui seperti apa pelanggaran pidana yang terjadi,” ujar Anwar kepada Radar Sukabumi kemarin.
Makanya, Anwar belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal pasal yang bakal disangkakan dalam kasus yang bermula dari laporan salah seorang warga, Sofiyudin ini. “Nanti saja kalau sudah ada ditetapkan tersangkanya,” ucapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pekan lalu penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah memeriksa dua anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat. Salah satu di antaranya adalah terlapor sendiri, HH. Sementara seorang anggota dewan yakni Henry Slamet juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Itu karena Henry yang saat pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2009, merupakan sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi.

MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol Kecil

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan 14 partai politik (Parpol) kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilhan Umum (Pemilu) 2014.
"Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa `Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)`, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.
Menurut Mahkamah, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh partai politik haruslah mendapatkan perlindungan konstitusional.