Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi mengatakan, TPP untuk setingkat pejabat Eselon II mendapatkan dana sebesar Rp. 2.250.000. Sedangkan pejabat setingkat eselon III bisa menikmati tambahan gaji sebesar Rp.1 juta. Bagi pejabat eselon IV mendapatkan Rp600ribu/ bulan dan PNS elaksana hanya mendapatkan Rp 175 ribu perbulan.
”Kalau melihat besaran dana TPP ini jelas ada perbedaan yang sangat mencolok. Tak heran ada beberapa PNS yang mengeluhkan persoalan ini kepada anggota DPRD,” ungkap politisi asal PKS ini.