Halaman

[Politisi Sukabumi] Ketentuan Tentang PAW

Bagi yang membutuhkan resume tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang ketentuan dan mekanisme dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota/Kabupaten dapat dibaca dibawah ini :


UU No. 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD
Bagian Keempat Belas tentang Pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu
dan pemberhentian sementara.

Paragraf 1 Tentang Pemberhentian Antarwaktu


Pasal 383 :
Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, dan (c) diberhentikan.
Ayat (2) Ada 9 dasar pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) point (c) diatas. Ada 3 dasar pemberhentian yang berhubungan dengan partai politik, yaitu :
(a) diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
(b) diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c) menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 384 : menyatakan bahwa langkah-langkah tahapan untuk pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai politik adalah :
Pertama, Surat usulan dari Pimpinan Partai Politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Gubernur.
(Sesuai dengan penjelasan Pasal 384 UU ini bahwa "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan AD/ART partai politik masing-masing. Penjelasan Pasal 103 PP No. 16 Tahun 2010 menegaskan bahwa pengajuan surat ketua DPC dengan melampirkan surat keputusan/rekomendasi dari DPP. Ketentuan di Partai Gerindra, yaitu melalui pengajuan Ketua DPC kepada DPD, diteruskan kepada DPP dan ditetapkan oleh rekomendasi/keputusan DPP).
Kedua, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur melalui bupati/walikota
Ketiga, Bupati/Walikota menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur
Keempat, gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut.


Paragraf 2 Tentang Penggantian Antarwaktu


Pasal 387 :
Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan :
• yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara
• dari partai politik yang sama
• pada daerah pemilihan yang sama.

Ayat (2) Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya tersebut dalam pasal 387 ayat (1) dapat diganti dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lagi apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabuapten/Kota.
Ayat (3) Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.

Pasal 388 : menerangkan langkah-langkah tahapan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi pengganti antarwaktu adalah :
Pertama, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Kab/Kota sesuai ketentuan pasal 387.
Ketiga, Pimpinan DPRD Kab/Kota menyampaikan nama anggota DPRD Kab/Kota yang diberhentikan daan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui bupati/walikota.
Keempat, Bupati/Walikota menyampaikannya kepada gubernur
Kelima, gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu.
Keenam, pelantikan anggota DPRD Kab/Kota pengganti antarwaktu.

Pasal 389 : ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kab/Kota diatur dengan peraturan pemerintah.


PERATURAN PEMERINTAH RI No. 16 TAHUN 2010
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DPRD


BAB XII

Tentang Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu dan Pemberhentian Sementara


Bagian Kesatu : Pemberhentian Antarwaktu diatur dalam pasal 102 – 104
Bagian Kedua : Penggantian Antarwaktu diatur dalam pasal 105 – 108
Bagian Ketiga : Persyaratan dan Verifikasi Persyaratan diatur dalam pasal 109
Bagian Ketiga : Pemberhentian Sementara diatur dalam pasal 110 – 112

Tidak ada komentar:

Posting Komentar