Halaman

Polisi Masih Dalami Kasus Ijazah Palsu HH

Kapolres: Belum Ada Penetapan Tersangka
Sukabumi -- Meski sudah memeriksa hampir semua pihak yang terkait atau mengetahui dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kota Sukabumi, HH, namun sampai kemarin penyidik Polres Sukabumi Kota belum menetapkan tersangka. Kapolres Sukabumi, AKBP Anwar mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus ini.
“Belum ada tersangka yang kita tetapkan. Kami masih mendalami hasil-hasil pemeriksaan untuk mengetahui seperti apa pelanggaran pidana yang terjadi,” ujar Anwar kepada Radar Sukabumi kemarin.
Makanya, Anwar belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal pasal yang bakal disangkakan dalam kasus yang bermula dari laporan salah seorang warga, Sofiyudin ini. “Nanti saja kalau sudah ada ditetapkan tersangkanya,” ucapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pekan lalu penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota sudah memeriksa dua anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat. Salah satu di antaranya adalah terlapor sendiri, HH. Sementara seorang anggota dewan yakni Henry Slamet juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Itu karena Henry yang saat pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2009, merupakan sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi.

Dalam pemeriksaan HH, penyidik menyodorkan 29 pertanyaan seputar proses pemalsuan fotocopy ijazah. Yaitu fotocopy ijazah dari Asep Supriadi. Sementara keterangan Henry Slamet seputar proses verifikasi berkas caleg di DPC Demokrat sebelum berkas-berkas caleg disetor ke KPU Kota Sukabumi.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Pengacara HH, Youngki Fernando jauh-jauh hari sudah menegaskan kalau kliennya tidak melakukan pemalsuan ijazah. “Klien kami hanya mem-fotocopy ulang fotocopy ijazah Asep. Jadi bukan ijazahnya yang dipalsukan,” tegas Youngky.
Makanya, jika dalam kasus ini penyidik akan menggunakan pasal Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan ijazah dan UU nomor 10/2008 pasal 26 tentang pemilu, seperti yang dilaporkan Sofiyudin, dianggap tidak cocok dengan perbuatan kliennya. “Perbuatan klien kami tidak memenuhi unsur pasal-pasal pemalsuan ijazah itu,” katanya.(dyl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar