Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan 14 partai politik (Parpol) kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilhan Umum (Pemilu) 2014.
"Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa `Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)`, Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.
Menurut Mahkamah, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh partai politik haruslah mendapatkan perlindungan konstitusional.
"Perlindungan yang telah diberikan oleh UU 2/2008 dan UU 10/2008 terhadap status badan hukum partai politik telah dihilangkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011," kata Hakim Konstitusi M Alim, saat membacakan pertimbangan mahkamah.
MK juga menyatakan bahwa partai politik dalam sistem UUD 1945 mempunyai fungsi yang sangat penting karena UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada partai politik.
Mahkamah juga menyatakan bahwa partai politik yang gagal untuk mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum dan tetap mempunyai hak konstitusional untuk ikut dalam pemilihan umum berikutnya.
"Apabila suatu partai politik tidak mengikuti pemilihan umum berikutnya, tidak menjadikan partai politik tersebut kehilangan statusnya sebagai badan hukum dan partai politik," kata M Alim.
MK juga menyatakan perlu adanya jaminan kelangsungan eksistensi partai politik yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilihan umum dan akan terhindar adanya musim pendirian partai politik pada setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, 14 Parpol kecil mengajukan uji materi UU Partai Politik yang telah mencederai demokrasi khususnya yang menyangkut verifikasi ulang Parpol peserta Pemilu 2014.
Ke-14 Parpol tersebut adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK).
Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka dan Partai Indonesia Sejahtera.
Sejumlah Parpol yang tak lolos ambang batas parlemen (parliementary threshold) itu meminta MK mencabut UU Parpol teranyar yang baru disahkan pada 16 Desember 2010 itu, karena dinilai mempersulit dan bahkan bisa meniadakan Parpol baru atau Parpol kecil untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar