Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menilai Undang-Undang baru tentang Partai Politik sangat rawan praktek korupsi. Khususnya, tentang sumbangan perusahaan dan perorangan dalam partai politik.
"Sekarang orang nyumbang ada gak yang cuma-cuma. Pasti ada maksudnya. Pasti ada maksudnya," kata Bibit, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Bibit, sektor politik merupakan salah satu sektor yang rawan praktek korupsi di Indonesia. Salah satunya ditimbulkan dari praktek politik uang saat kampanye pemilihan Presiden dan Pemilu Kepala Daerah.
Ditambahkannya, aturan batas sumbangan kampanye juga tidak bisa menghilangkan adanya pratik politik uang yang rawan korupsi tersebut. "Sama saja. Itu pasti ada maksudnya. entah itu dapet proyek atau yang lainnya.," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam aturan baru batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan atau badan usaha, dari Rp4 miliar menjadi Rp7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara untuk sumbangan perorangan tetap maksimum Rp1 miliar per tahun anggaran.
Wahyu Romadoni
www.primaironline.com
"Sekarang orang nyumbang ada gak yang cuma-cuma. Pasti ada maksudnya. Pasti ada maksudnya," kata Bibit, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut Bibit, sektor politik merupakan salah satu sektor yang rawan praktek korupsi di Indonesia. Salah satunya ditimbulkan dari praktek politik uang saat kampanye pemilihan Presiden dan Pemilu Kepala Daerah.
Ditambahkannya, aturan batas sumbangan kampanye juga tidak bisa menghilangkan adanya pratik politik uang yang rawan korupsi tersebut. "Sama saja. Itu pasti ada maksudnya. entah itu dapet proyek atau yang lainnya.," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam aturan baru batas maksimum sumbangan oleh perusahaan dan atau badan usaha, dari Rp4 miliar menjadi Rp7,5 miliar dalam satu tahun anggaran. Sementara untuk sumbangan perorangan tetap maksimum Rp1 miliar per tahun anggaran.
Wahyu Romadoni
www.primaironline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar