Sukabumi - Polres Sukabumi Kota akan melakukan penjemputan paksa terhadap anggota DPRD Kota Sukabumi HH, bila surat panggilan kedua untuk menghadap penyidik tidak digubris. Pemanggilan politisi Partai Demokrat (PD) ini terkait dugaan pemalsuan ijazah saat pencalonan anggota legislatif pada tahun 2009 lalu.
"Kami sudah layangkan surat pemanggilan yang kedua kalinya. Bila surat panggilan ini juga diabaikan tersangka HH, maka terpaksa kami akan mengirimkan surat penjemputan paksa, jika tidak ada alasan jelas untuk diperiksa penyidik," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana kepada INILAH.COM, Jumat (9/12/2011).
Sebelumnya, Witnu menuturkan tersangka HH mangkir dari surat panggilan pertama untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan tersangka HH ini sudah cukup kuat bukti. Pihaknya akan segera melimpahkan perkaranya ke kejaksaan bila telah selesai memeriksa tersangka HH.
"Perkara ini sudah cukup bukti, kami sudah meminta keterangan pemilik ijazah asli yang digunakan tersangka. Begitu juga barang satu bundel beberapa dokumen tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk foto copy ijazah sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Menurut Witnu tim penyidik sudah lama menetapkan HH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah. Dan perbuatan tersangka HH akan dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Untuk kelengkapan penyidikan sebelum dilimpahkan kejaksaan, tentunya tersangka harus diperiksa oleh penyidik. Adapun mengenai ditahan atau tidaknya tersangka HH, nanti hasil dari penyidikan," ujar Witnu.
Surat pemanggilan kedua untuk tersangka HH sudah dikirimkan ke gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Djuanda, Jumat (9/12/2011) pagi. Perkara dugaan pemalsuan ijazah tingkat SMA ini berawal dari seorang pemilik ijazah asli pada bulan Juni tahun 2011 lalu kepada pihak polisi.[ang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar