SUKABUMI – Seorang anggota DPRD Kota Sukabumi, HH , dari fraksi Partai Demokrat terancam dijemput paksa jajaran kepolisian setempat. Pasalnya, wakil rakyat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini mangkir dari panggilan Polres Sukabumi Kota untuk kedua kalinya.
Dalam panggilan kedua, tersangka HH dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah saat pencalonan anggota legislatif tahun 2009 ini mangkir tanpa alasan jelas. Padahal, panggilan yang dilakukan kepolisian pada Selasa (13/12) kemarin adalah deadline terakhir.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha membenarkan tersangka HH tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Menurut Engkus, seharusnya HH harusnya datang pada Selasa pukul 09.00 WIB. Namun sampai malam tidak hadir juga.
Padahal sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana menegaskan akan menerapkan prosedur tetap bila surat panggilan kedua tidak dipenuhi. “Kita sudah dua kali memanggilnya. Apabila mangkir, ya kita akan membuat surat perintah membawa tersangka dalam minggu ini,” ancam Witnu.
Ditegaskan Witnu, perkara dugaan ijazah palsu dengan tersangka HH ini sudah cukup kuat bukti. Pihaknya akan segera melimpahkan perkaranya ke kejaksaan bila telah selesai memeriksa tersangka HH.
‘Semua barang bukti sudah lengkap. Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” jelasnya. (sule/dms)
Sumber Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar