Halaman

3 Raperda Belum Disahkan, 2012 Rawan Korupsi

CIKOLE – Dalam kurun waktu satu tahun ini, Pemkot Sukabumi sudah mengajukan 26 raperda baik itu penyesuaian, perubahan ataupun raperda baru. Dari jumlah yang sudah diajukan tersebut, hanya tertinggal tiga raperda lagi yang belum disahkan. Padahal, Januari 2012 mendatang pemerintah sudah harus memberlakukan peraturan baru sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah kecuali raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketiga raperda yang belum disahkan tersebut diantaranya, Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Rekreasi dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Untuk ketiga raperda tersebut, kita masih menunggu pengesahan dari DPRD Kota Sukabumi. Pasalnya, sampai saat ini ketiganya masih dalam tahap pembahasan,” terang Kepala Bidang Hukum Pemkot Sukabumi, Een Rukmini. Ditambahkan Een, raperda yang masih tersisa harus segera disahkan. Masalahnya, kalau sampai awal Januari belum ada pengesahan termasuk belum diundangkan, maka penarikan yang berhubungan dengan retribusi dan pajak akan menjadi pungutan liar. “Mau tidak mau Januari tersebut harus sudah bisa diterapkan. Walaupun memang, pada pelaksanaannya ada rentan waktu tiga bulan untuk sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka tidak merasa kaget dengan adanya kenaikan,” lanjutnya. 
Sementara itu, ke-26 raperda tersebub di antaranya, Raperda keuangan yakni APBD, APBDP dan Laporan keuangan. Untuk 23 lagi, lima raperda pajak, 14 raperda retribusi daerah, tiga raperda pengaturan dan satu raperda pencabutan. “Sepuluh raperda sudah diundangkan, sembilan lagi masih menunggu evaluasi,” pungkasnya.(nur) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar