Cikole – Untuk membantu kelancaran tugas-tugas setiap fraksi di DPRD Kota Sukabumi, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurrahman, meminta kepada enam fraksi di DPRD Kota Sukabumi segera mengajukan calon staf ahli masing-masing. Penarikan tenaga ahli sendiri memang sudah ada dalam aturannya.
Aep mengungkapkan, memang seharusnya awal Agustus ini para fraksi harus sudah mengajukan tenaga ahli ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. “Untuk mekanisme perekrutan tenaga ahli diajukan oleh setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Sukabumi. Setelah ada pengajuan, baru nanti di SK kan oleh DPRD Kota Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tugas tenaga ahli sendiri nantinya diserahkan langsung sepenuhnya kepada fraksi. Mereka mau menugaskan apa itu menjadi kewenangan setiap fraksi. “Nanti, para fraksi mengajukan kepada pimpinan baru kita SK-kan,” terangnya.
Untuk persayaratan sendiri, Aep mengungkapkan ini sesuai dengan tatib yang diatur oleh dewan. Seperti, mereka harus mempunyai latar belakang pendidikan minimal S1 dan memiliki pengalaman kerja selama lima tahun. “Untuk S2, harus mempunyai pengalaman kerja tiga tahun sementara S3 tanpa pengalaman,”lanjutnya.
Sedangkan, untuk jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan sendiri sesuai dengan jumlah fraksi yang ada di DPRD Kota Sukabumi dan masa kerjanya sesuai anggaran yang berjalan yakni satu tahun. “Untuk kewenangan anggaran yang menggaji mereka, itu dialokasikan dari APBD Kota Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota DPRD Kota Sukabumi, Mulyono mengungkapkan kehadirap tenaga ahli sendiri akan memberikan kelancaran dalam tugas-tugas fraksi. “Untuk peran eksekutif sendiri memang hanya bisa mempasilitasi kehadiran tenaga ahli sendiri. Dan itu memang kewenangan yang dimiliki Pemkot Sukabumi,” jelasnya.(rp4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar