Palabuhanratu – Larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) yang dilontarkan Wakil Bupati Sukabumi, Akhmad Jajuli ditanggapi berbeda oleh pimpinan DPRD kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi dan Asep Wahyu Nirwana Boestomi. Mereka menganggap, larangan dari orang kedua di daerah ini terlalu baku.
Sekedar diketahui, Jajuli sebelumnya mematok mobil dinas untuk kepentingan kedinasan, dan melarang dipakai mudik lebaran.
Sementara Badri Suhendi menganggap larangan itu terlalu baku. Ia menganggap, eselon tiga ke bawahrata-rata tidak memiliki mobil sendiri. Jadi, Badri menganggap jika mobil dinas itu digunakan untuk kepentingan pulang kampung (mudik) itu wajar.
“Mudik itukan tidak setiap hari, lagian hanya satu tahun satu kali. wajarlah hadiah kinerja pada lebaran,s elama setahun penuh,” kata Badri. Meski dalam aturan memang tidak boleh lanjut politisi partai berlambang bintang merci itu. penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi satu tahun sekali itu dianggap lumrah.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep WNB menganggap penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik itu sah-sah saja. Bahkan ia berharap, kepala daerah bisa mengerti soal kebutuhan pegawainya dalam menghadapi lebaran yang diagendakan hanya satu tahun satu kali. “Pernyataan wabup kan pernyataan aturan. Tapi kenyataannya pegawai yang memiliki mobil dinas sulit menghindari pemakaian mobilnya di saat memang dibutuhkan,” sebutnya.(ryl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar