Halaman

Muraz : Saya Adalah Seorang Muslim Penganut Ahlussunnah Wal Jamaah

[Politisi Sukabumi] : Pengakuan tulus yang harus diapresiasi baik oleh seluruh ummat Islam di Kota Sukabumi... Inilah Pengakuan H. Muhammad Muraz (Sekda Kota Sukabumi) yang selama ini sering dianggap sebagai penganut dan pimpinan Ahmadiyyah)
Sebelum menetapkan seseorang masuk kategori muslim atau bukan, maka terlebih dahulu perlu ditetapkan definisi maksimal dan minimal tentang ISLAM. Yaitu definisi Islam yang disepakati oleh segenap golongan umat Islam disegala zaman. Dalam hal ini sangat penting diperhatikan adakah dari Kitabullah/Sunnah Rasulullah Muhammad Saw ditetapkan Definisi Islam itu, kalau ada, apakah dibenarkan atau tidak, menetapkan definisi Islam yang lain baik yg berasal dari ulama atau dari golongan Islam tertentu pada zaman tertentu.
Untuk Definisi Maksimal, Dalam hadits arbain diriwayatkan (disingkat oleh penulis ); Malaikat Jibril dalam bentuk manusia datang kepada Nabi Muhammad Saw dan bertanya : ” Hai Muhammad , beritahukanlah kepadaku tentang Islam. Rasulullah Saw bersabda ; Islam, ialah hendaknya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan beribadah Haji di Baitullah jika engkau mampu menempuh dijalannya. Lelaki itu berkata Engkau benar. Kemudian ia bertanya lagi, beritahukan kepadaku tentang Iman. Nabi Saw menjawab ,Iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya,hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk.” 
Untuk Definisi minimal, Dalam shahih Bukhari,Kitabul Shalat,Bab Fadhlistiqbaalil Qiblah disebutkan ; Barang siapa shalat seperti Shalat kita, berkiblat pada kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka ia adalah orang Muslim yang mempunyai jaminan dari Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu mengecoh Allah dalam hal jaminan-Nya.” 
Keyakinan saya adalah ; Definisi Islam yang harus diterima dan patut diamalkan hanyalah definisi yang berasal dari Rasulullah Muhammad Saw seperti diuraikan diatas. Dan terbukti telah diterapkan pada zaman Nabi Saw dan zaman khulafa Rasyidin. 
Apabila seseorang sudah melaksanakan sesuai Definisi Islam yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw; maka menurut Saya tidak ada satu orang/golonganpun yang diberi hak/otoritas untuk menyatakan orang tersebut adalah Murtad, Kafir, Non Muslim dan sebutan lain yang tidak mengakui ke Islaman orang tersebut. Kalaupun ada penafsiran dan atau persepsi yang berbeda maka putusannya adalah merupakan hak prerogatif Allah Swt pada hari Pembalasan di Hari Kiamat kelak. 
Demi Allah Saya ( H.Mohamad Muraz ) mempunyai Akidah sebagai berikut : 
1. Saya meyakini ; Tiada tuhan selain Allah Swt dan Muhammad Saw adalah Rasulullah. Tidak ada dan tidak akan pernah ada syahadat lain kecuali Asyhadu Anlaailaaha illallahu wa asyhadu Anna Muhammadan Rosuulullahi. Muhammad Saw adalah Khaataman Nabiyyiin dan hadits “ Laa nabiyya ba’diy “ adalah hadits shahih. Agama saya adalah Islam dan tidak akan ada Agama lain yang diturunkan oleh Allah Swt sampai dunia ini Kiamat ( innad dinna indallahil islam). Kitab Suci Saya adalah Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Saya yakini sepenuh hati bahwa Al Qur’an itu satu titikpun tidak akan berubah dan tidak ada ayat/huruf yang dimansukhkan, serta akan terus berlaku sampai dengan dunia tidak ada karena kiamat. 
2. Saya dawam melaksanakan shalat pardu yang lima waktu dan berupaya melaksanakan shalat-shalat sunnah dengan berkiblat ke Ka’bah, sesuai yang dicontohkan oleh Rasulullah melalui buku-buku pelajaran shalat maupun yang diajarkan para ulama Islam. 
3. Saya berupaya membayar Zakat, infaq dan sodaqoh baik melalui BAZ maupun langsung kepada orang –orang yang saya anggap berhak menerimanya. 
4. Saya berpuasa di bulan Ramadhan yang waktunya mengikuti ketetapan dari Pemerintah melalui pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Agama RI. 
5. Alhamdulillah Saya telah beribadah haji ke Baitullah pada tahun 1998 bahkan menjadi Ketua Rombongan (Karom). Melaksanakan Umrah ketika ada rizki. 
6. Saya mengimani seyakin-yakinnya rukun iman yang enam, dan tidak memakan makanan yang diharamkan, serta berupaya berprilaku yang Islami berdasarkan hadits dan sunnah, sesuai kemampuan. 
Seandainya upaya-upaya saya untuk berusaha mentaati Allah Swt, mentaati Nabi Muhammad Saw, mencintai Islam dan berupaya mentaati para pemimpin melalui akidah yang saya uraikan diatas dianggap sesat dan telah keluar dari Islam. Maka tidak ada kata lain selain berserah diri keharibaan Allah Swt. Karena hanya Allah lah yang Maha Tahu, Maha Kuasa,Maha Adil, Maha Suci,Maha penyayang dan Maha-Maha yang lain, sesuai dengan Asmaul Husna. 
Lalu akan disebut apakah Ketika ada orang non Muslim karena ingin menikah dengan wanita Muslim lalu dia bersyahadat, tetapi setelah menikah, 4 rukun Islam yang lainnya diabaikan.?? Bagaimana pula dengan orang yang sejak lahir berasal dari keluarga Muslim dan di KTPnya disebut ber Agama Islam. tetapi kemudian rukun Islam kesatupun jarang diucapkan karena tidak dawam ber-Shalat, tidak bersedia berzakat, dan lebih banyak makan dan minum minuman keras di bulan Ramadhan, melihat Al Qur’an pun tidak mampu membacanya. Bahkan perilaku kesehariannyapun tidak menunjukkan perilaku yang Islami. 
Harapan saya tulisan sederhana ini dapat menjadi renungan bagi kita semua. Wallahu muwafiq ilaa aqwamit thoriq, wasalamu alaikum wr wb. (Ditulis oleh H. Mohamad Muraz, SH. MM.  Sumber : Radar Sukabumi).

1 komentar: