Halaman

Ingrid : CSR Untuk Penanganan Fakir Miskin Masih Minim

Cikole - Srikandi Demokrat DPR RI Ingrid Kansil menyesalkan banyak perusahaan khususnya pabrik-pabrik garmen dan elekronik yang ada di Sukabumi tidak menyalurkan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR). Padahal dalam UU Penanganan Fakir Miskin jelas diatur kewajiban setiap perusahaan, BUMN dan instansi terkait lainnya untuk memberikan CSR sebesar-besarnya untuk penanggulangan fakir miskin. “Dulu kita masih memahami alasan mereka tidak menyalurkan CSR lantaran tidak ada regulasi yang jelas. Tapi setelah diketuk palu UU Fakir Miskin ini maka tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak menyerahkan CSR-nya pada masyarakat,” tegas Ingrid kepada Radar Sukabumi usai silaturahmi sekaligus pengajian di Masjid Tijanul Anwar Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, kemarin. 
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua PKK Kota Sukabumi Isye Muslikh dan sejumlah pejabat dan unsur muspida tersebut diisi dengan siraman rohani oleh Ustadz Jaka Tingkir dan pemberian sumbangan untuk Yayasan Budi Nurani sebesar Rp 30 juta, sumbangan untuk Masjid Aridhoiah Sukabumi Rp 10 juta, santunan anak yatim dan pemberian Alqur’an kepada sejumlah DKM Kota Sukabumi. 
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini juga mengingatkan pemerintah setempat untuk serius melaksanakan UU Penanganan Fakir Miskin di lapangan agar penanganan fakir miskin bernasib sama seperti UU Sistem Jaminan Sosial Negara. “Agar hal demikian tidak terjadi lagi, maka kami dari Komisi VIII DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Penanganan Fakir Miskin ini di seluruh daerah di Indonesia. Terutama sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan pemerintah pusat dengan daerah, terkait implementasinya,”katanya yang juga menjelaskan saat Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, ternyata, pemerintah daerah setempat belum tahu tentang disahkannya UU Fakir Miskin ini. Bahkan, pemda setempat juga tidak mengetahui ada 19 kementerian terkait yang memiliki dana sosial untuk penganangan fakir miskin. Padahal lanjut perempuan yang juga istri Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini, dana yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan yang kemudian dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial selaku leading sector seluruh kementrian cukup besar, yakni mencapai Rp 82 triliun. 
Belum lagi, ada dana tambahan yang berasal dan dana hibah, dana yang disisihkan dari perseroan (CSR), zakat, infaq, shadaqoh dan dana yang tidak mengikat lainnya. “Tentunya, dana yang besar ini harus benar-benar diimplementasikan secara serius oleh pemerintah. Di sinilah kami di DPR mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan dari legislasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah. Kalau belum ada action yang baik, DPR akan siap untuk mengingatkannya,”tegasnya lagi. 
Saat ditanya bentuk pengawasan seperti apakah yang akan dilakukan DPR khususnya Komisi VIII? Inggrid mengatakan pihaknya akan mengecek data base dan seberapa banyak masyarakat yang telah menerima manfaat dari penanggulangan fakir miskin setiap tahunnya. “Ini penting dilakukan untuk mengukur seberapa jauh program ini bisa berjalan dengan baik,”ujarnya yang juga mengatakan bahwa dalam undang-undang sudah diputuskan kalau pelaksana adalah 19 kementerian yang diketuai oleh Menteri Sosial.(sri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar