Halaman

Ironisme Kenaikan Gaji PNS

Pada Bulan Januari 2009 ini, seluruh pegawai PNS, POLRI-TNI dan pensiunan mendapat kabar baik berupa kenaikan gaji bulanan mereka sebesar sekitar 15%. Kebijakan ini tentunya sangat menggembirakan bagi sebagian rakyat Indonesia yang bekerja dibawah kendali pemerintah ini. Adilkah kebijakan kenaikan gaji PNS ini ditengah-tengah keresahan rakyat non PNS menghadapi dampak krisis ekonomi global ?
Hampir seluruh industri di Indonesia saat ini mulai terkena dampak krisis ekonomi global sebagai multiple effect krisis ekonomi Amerika. Industri yang kemungkinan besar terpengaruh salahsatunya adalah industri manufaktur tekstil (garment) karena biasanya produknya berorientasi ekspor ke negara-negara Eropa dan Amerika. Bisa kita bayangkan banyaknya jumlah karyawan di industri ini yang akan kehilangan lahan pekerjaannya.
Menurut informasi dari salah satu rekan saya yang bekerja di sebuah pabrik garment di Sukabumi, saat ini perusahaannya sedang merencanakan “perampingan” karyawan sebesar 50% dari total karyawan 1.500 orang. Bisa kita bayangkan berapa ribu atau bahkan juta orang yang akan ter-PHK bila setiap perusahaan memangkas jumlah karyawannya sama seperti pabrik tersebut.
Dan yang lebih membuat saya tidak bisa membayangkan kesulitan ekonomi yang akan ditanggung oleh mereka adalah ketika rekan saya itu melanjutkan pembicaraannya, bahwa yang akan diprioritaskan untuk di-PHK adalah karyawan dengan status kontrak atau tidak tetap. Pilihan perusahaan ini karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk mem-PHK karyawan kontrak atau tidak tetap ini, perusahaan tidak diharuskan membayar pesangon.
Sehingga para karyawan yang di-PHK hanya memiliki bekal untuk mendapat pekerjaannya lagi sebesar gaji bulanan sebesar UMR (500-650Rb), yang bisa jadi uang sebesar itu segera habis untuk membayar utang-utang kebutuhan hidup selama sebulan mereka bekerja sebelumnya.
Bandingkan dengan gaji rata-rata PNS dengan golongan terbawah saat ini yang berkisar antara 900 Ribu – 1,2 Juta per bulan yang saat ini mau dinaikkan lagi ! Sudah gajinya hampir 2 kali lipat UMR, para PNS ini juga aman-aman saja karena tidak ada kekhawatiran ada PHK massal seperti yang dihadapi oleh buruh swasta.
Adilkah ini ? Bukankah dasar negara kita Pancasila sila kelima berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" ? Ataukah memang sila Pancasila tersebut itu sudah tidak berlaku lagi ? Hanya anda yang bisa menilainya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar