Halaman

AD/ART Politisi Online

Ini adalah Draft awal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Online sebagai wadah para politisi online. (Biar keren gitu…!)


ANGGARAN DASAR

Pembukaaan
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa demi mensejahterakan seluruh rakyat dengan ini kami membulatkan tekad untuk mendirikan suatu komunitas politisi online dengan anggaran dasar sebagai berikut :

Pasal 1
Wadah yang akan menaungi komunitas para politisi online ini diberi nama Partai Online.
Dibentuk dan didirikan untuk selama-lamanya. (selama ada orang yang pake internet!)

Pasal 2
Wilayah garapan Partai Online adalah seluruh jagat dunia, baik dunia maya maupun dunia nyata.

Pasal 3
Asas Partai Online adalah Bebas sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Pasal 4
Prinsip Hidup Politisi Online adalah Think Globally, Act Locally. Yang bertujuan untuk memberikan mampaat dan mensejahterakan diri pribadi dan orang lain disekitarnya.

Pasal 5
Kedudukan Para Politisi Online antara satu dengan lainnya adalah sama dan sederajat. Tidak ada struktur dan hierarkhi. Tapi harus saling hormat-menghormati antar sesama politisi online.

Pasal 6
Tata Cara keanggotaan Partai Online diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai.

Pasal 7
Perubahan dan penambahan atau pengurangan atas Anggaran Dasar ini ditetapkan sah secara otomatis berdasarkan komentar yang diberikan oleh siapa saja.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
Persyaratan menjadi Anggota Partai Online :
a. Laki-laki, perempuan, atau kedua-duanya dan berusia antara 0-150 tahun
b. Bersedia mengomentari blog anggota politisi online yang lainnya.

Pasal 2
Ada 2 cara menjadi Anggota Partai Online :
a. dengan membuat Link blog anggota politisi online yang mana saja di tulisan blog kami, misalnya me-link ke blog politisi-online.blogspot.com
b. Meng-klik tulisan "pengikut blog ini" yang ada di kolom sebelah kanan bagian paling atas.

Pasal 3
Anggota Politisi Online dapat merangkap menjadi anggota Partai lain yang diakui maupun belum daikui oleh Pemerintah.

Pasal 4
Anggota Partai Online tidak dapat diberhentikan atau diberikan sanksi apapun oleh siapapun juga.

Pasal 5
Forum musyawarah yang tertinggi ada di setiap komentar yang diberikan. (Pokoke WAJIB Komentar!

Ditetapkan di Indonesia dan disahkan sejak ada yang mengomentari AD/ART ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar