Halaman

10 Raperda Kota Akan Dibahas Sampai Awal 2012

CIKOLE – Sepuluh rancangan peraturan daerah (raperda) siap dibahas anggota DPRD Kota Sukabumi. Kesepuluh raperda itu sudah diserahkan ke anggota dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (26/9) lalu. Kesepuluh Raperda tersebut diantaranya, Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III di RSUD R Syamsudin, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retrisbusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Persampahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi tahun 2011-2013. 

“Peraturan darah tersebut, disusun dalam rangka pelaksanaan UU nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Optimalisasi penerimaan retribusi daerah serta tertib administrasi dalam pemungutannya,” ujar Wakil Walikota Sukabumi, Mulyono pada Rapat Paripurna tersebut. 
Sementara menurut Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurrahman mengatakan, pembahasan kesepuluh raperda tersebut ditargetkan selesai awal 2012 mendatang. “Sebelum pembahasan, terlebih dulu kami akan membentuk pansus. Kalau tidak ada halangan, akan dibentuk dua pansus pada Rabu (28/9) untuk membahas kesepuluh raperda itu,” ujarnya. 
Namun demikian, soal kenaikan retribusi sebagaimana diajukan dalam raperda itu tentunya sangat bergantung dari hasil pembahasan. “Nanti kita dengarkan pandangan fraksi dan pansus sendiri untuk menentukan keseluruh raperda tersebut. Kalau memang nantinya dipandang akan membebani masyarakat ini akan dipertimbangkan,” pungkasnya.(rp4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar