Cikole - Kelanjutan pembangunan tiga mega proyek di Kota Sukabumi, yaitu Jalan Lingkar Selatan (lingsel), Terminal Tipe A lingsel dan Gedung DPRD di Jalan Sarasa (Gedung Sarasa) yang tidak jelas membuat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Pagu Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) mentok.
Akibatnya, anggota DPRD Kota Sukabumi kembali menolak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS lantaran dua dari tiga mega proyek itu tidak tercantum. KUA-PPAS pun dikembalikan ke Pemkot Sukabumi. Ini merupakan kali kedua KUA-PPAS ditolak dewan.
Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, sikap anggota dewan yang ngotot menunda pembahasan KUA-PPAS sebagai bentuk tagihan kepada pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang berjanji melakukan pemerataan pembangunan. Ketiga proyek yang nilainya miliaran rupiah itu diyakini sebagai ikon pemerataan pembangunan karena lokasinya yang berada di daerah pinggiran ibu kota. “Kalau tidak dianggarkan lagi tahun ini, kapan terwujudnya pemerataan pembangunan itu. Sementara masa jabatan walikota dan wakil walikota sudah mau berakhir,” kritik Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Menurutnya ada janji yang dilontarkan pasangan Walikota Muslikh Abdussyukur dan Wakil Walikota, Mulyono terkait penyebaran keramaian. “Dalam dua kali pembahasan KUA-PPAS, kita tidak menemukan adanya indikator penyebaran keramaian,” sambungnya.
Menurut Fahmi, dari ketiga mega proyek itu baru satu yang dimasukan dalam KUA-PPAS yakni proyek Terminal Tipe A Lingsel. “Kita minta, pembangunan ketiga mega proyek ini dimasukan ke KUA-PPAS. Makanya kita masih menunggu apakah pada revisi KUA-PPAS nanti dimasukan atau tidak. Walaupun memang secara kesepakatan ketiga mega proyek ini sudah disepakati,” katanya.
Meski demikian, sampai sekarang pihak DPRD Kota Sukabumi, belum menerima refisi KUA-PPAS. “Kita belum menerima kembali refisinya. Sebenarnya kami berharap agar pembahasan ini segera selesai sehingga program untuk 2013 jelas. Makanya pemkot Sukabumi harus segera menyerahkan hasil revisinya,” ujar Fahmi.(rp4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar