Halaman

Jabatan Anggota KPUD Kota Diperpanjang

Citamiang - Masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, sebentar lagi akan berakhir. Oktober 2012 mendatang masa jabatan anggota KPU Kota Sukabumi dipastikan berakhir. Namun, yang menjadi permasalahan pada pertengahan 2012 sampai awal 2013 merupakan perhelatan Pemilukada Kota Sukabumi. Sehingga jika dilakukan pergantian di tengah jalan akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pesta demokrasi. 

Kemungkinannya, masa jabatan anggota KPU Kota Sukabumi sekarang akan diperpanjang sampai berakhirnya Pemilukada. Selain itu, pembahasan Undang-undang Pemilihan Umum yang sudah disepakati dan tinggal ketok palu oleh DPR RI baru dalam tahap pengesahan. Meski begitu, Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman mengatakan Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum dan terkait masa jabatan KPU Kota Sukabumi tidak akan berpengaruh. Anton menjelaskan, dalam UU Pemilihan Umum yang masih menunggu pengesahan tersebut, terdapat pasal yang mengungkapkan jika ada KPU yang habis masa jabatannya sementara sudah memasuki tahapan pemilukada, akan diperpanjang dan berakhir setelah dua bulan dilantiknya kepala daerah terpilih. 
“Memang KPU Kota Sukabumi akan berakhir Oktober 2012. Tapi, dalam Pasal 131 UU Pemilihan Umum pengganti UU nomor 22 Tahun 2007 sudah sangat jelas kalau kita dalam tahapan pemilukada bisa diperpanjang,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/10). Apalagi, untuk proses tahapan implementasi dari UU yang baru masih membutuhkan waktu. Karena, sampai saat ini belum ada pengesahan dari DPR RI. Meski begitu, seandainya pun pada pertengahan 2012 sudah disahkan, ada mekanisme untuk implementasinya. “Setelah ada pengesahan, selama lima bulan setelah disahkan ada pembentukan KPU pusat. Selanjutnya, KPU Pusat membentuk KPU provinsi yang bisa memakan waktu sekitar tiga bulan baru nanti setelah KPU Provinsi terbentuk akan membentuk KPUD. Dari rangkaian ini, jelas untuk KPU Kota Sukabumi tidak akan terkejar, karena sudah melakukan tahapan pemilukada,” pungkasnya. 
Di samping itu, kalaupun nanti ada pergantian kepengurusan KPU Kota Sukabumi pada saat sudah memasuki tahapan pemilukada, akan berdampak pada mekanisme pemilukada yang bisa jadi mengalami hambatan. “Kalau dipaksakan diganti akan terjadi masalah pada masa transisi yang bisa berdampak pada kualitas pelaksanaan pemilukada,” terangnya.(rp4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar