Halaman

Anggota Perbakin Ngaku Wakil Rakyat Kabupaten Sukabumi

Radar Sukabumi--Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi dibuat geram dengan ulah seorang yang mengaku anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sukabumi berinisial DNS yang kerap mengaku-ngaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menurut sejumlah sumber terpercaya di lingkungan pegawai Setda DPRD Kabupaten Sukabumi, diketahui DNS berpakaian safari dengan pin anggota DPRD di bajunya dan aksesoris dewan di kendaraan yang dimilikinya. Selain itu DNS pun kabarnya merupakan staf konsultan hukum Fraksi Demokrat. Hanya informasi itu langsung dibantah Badri. Menurut Badri, DNS tidak mempunyai jabatan atau kapasitas apa pun di gedung wakil rakyat tersebut.
Kekesalan Badri makin memuncak, manakala ia mengetahui jika DNS selain mengaku-ngaku anggota DPRD ke masyarakat, juga sering membawa-bawa senjata genggam laras pendek khusus bagi anggota Perbakin ke manapun DNS pergi. "Jujur, kesabaran saya sudah hilang dan saya sudah meminta Polres Sukabumi untuk memeriksa dia. Meski belum ada kabar tindakan pidana tapi kalau dibiarkan ulah dia bisa merusak citra lembaga DPRD dan meresahkan masyarakat," kesal Badri kepada Radar, belum lama ini.
Politisi gaek asal Demokrat ini menegaskan, wakil rakyat memang dekat dengan siapapun dan pihak manapun. Namun ketika kedekatan itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, maka langkah tegas akan dilakukan. "Dia itu (DNS) memang dekat dengan Demokrat tapi bukan berarti dia bisa berperilaku seenaknya apalagi mengaku-ngaku anggota DPRD, jelas ini tidak bisa dibiarkan sebab rawan meresahkan masyarakat," tegasnya.
Di tempat terpisah, Wakapolres Sukabumi Kompol A. Rusman mengatakan, keterangan yang diperoleh dari Sat Intel yang memintai keterangan dari DNS, untuk sementara secara keanggotaan, DNS memang tercatat di Perbakin Sukabumi. "Keanggotannya di perbakin dan legalitas senjata yang dimiliki DNS memang resmi cuma yang kami sayangkan sesuai aturan, senjata tersebut seharusnya tidak boleh dibawa seenaknya terkecuali dalam kegiatan latihan atau atlet Perbakin bertanding," terang A. Rusman di ruang kerjanya.
Rusman menambahkan, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api itu wajib harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara. "Meski mengantongi izin tapi siapapun warga sipil yang memegang senjata wajib memberikan laporan kepada kepolisian, minimal satu bulan sekali," tambahnya.
Sementara itu salah seorang pengurus Perbakin Sukabumi, Dance mengaku baru dengan identitas DNS di Perbakin Sukabumi. Makanya Ia akan mengecek informasi ini. "Saya sendiri baru tahu nama itu. Namun untuk memastikan DNS anggota resmi Perbakin, nanti akan kita cros cek," imbuhnya.
Dance menegaskan, dalam ketentuannya, si anggota Perbakin tidak boleh membawa senjata ke rumah. Akan tetapi harus disimpin di gudang yang sudah disepakati antara Perbakin dengan pihak kepolisian. Keluar-masuk gudang senjata ini juga harus ada izin. Kemudian, untuk membawa senjata dengan tujuan mana pun harus punya izin. Senjata yang dibawa berjenis apa, milik siapa, untuk apa, dan mempunyai tujuan jelas serta waktu yang jelas. Izin ini biasa disebut dengan izin angkut.
"Untuk kegiatan di Perbakin saja saja, senjata juga harus punya izin angkut dari Polda. Kalau dibawa berburu ke luar provinsi, izin harus dari Mabes Polri. Jika ketentuan itu dilanggar, izin akan dicabut dan tidak lagi diperkenankan memiliki senjata," pungkasnya.(wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar