Halaman

PKNU Ajukan Uji Materi UU Parpol

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama (DPP PKNU) mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 51 Ayat 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Judicial review sudah kita ajukan, Senin (7/2)," kata Ketua DPP PKNU Andi Najmi Fuadi di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, uji materi diajukan melalui Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah koordinasi pengurus DPP PKNU.
Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi.
PKNU menilai Pasal 51 Ayat 1 itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sebab, kata Andi, semua partai peserta Pemilu 2009 sebenarnya telah dijamin UU Pemilu untuk menjadi peserta pemilu mendatang.
Konsekuensi dari Pasal 51 Ayat 1, menurut Andi, sekarang ini belum ada partai yang sah karena semua harus diverifikasi lagi terlebih dulu.
Bukan hanya itu, lanjut Andi, ketentuan itu juga berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang menjamin kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 28D Ayat 3 yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu juga Pasal 28I Ayat 2 yang menyatakan setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Andi mengatakan, ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Parpol dan pasal-pasal terkait dengan ketentuan ini sangat merugikan, karena berpotensi menyebabkan parpol nonparlemen tidak mendapatkan jaminan kesamaan kedudukan dan kesempatan dalam hukum dan pemerintahan serta perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif.
Dikatakannya, ketentuan Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menjamin kebebasan untuk berserikat, dalam kaitan ini kebebasan parpol nonparlemen untuk tetap hidup sebagai badan hukum.
"Akan tetapi ketentuan Pasal 51 Ayat 1 UU Parpol dan yang terkait dengan ketentuan ini menimbulkan kerugian karena berpotensi menghambat, bahkan lebih jauh potensial membunuh keberlangsungan parpol nonparlemen sebagai badan hukum," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar