Pengacara HH Sebut Ada Pemerasan, Akui Aleg HH Palsukan Ijazah
Sukabumi -- Jika tidak ada aral melintang, polisi akan meminta keterangan dari pihak KPU Kota Sukabumi hari ini (19/5). Pemeriksaan ini masih bagian dari pengumpulan data, bukti dan keterangan terkait dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan anggota DPRD Kota Sukabumi, HH.
Pihak terlapor sendiri mulai menggelindingkan bola panas ke KPU. Melalui pengacara HH, Youngky Fernando, secara terang-terangan menyebutkan adanya campur tangan pihak KPU Kota Sukabumi hingga munculnya masalah ini. Bahkan, Youngky mengklaim ada aktor intelektual di balik kasus yang menimpa kliennya.
"Klien saya sengaja dijatuhkan," kilah Youngky. Bahkan, Youngky mengklaim sebelum kasus ini mencuat ke publik, kliennya pernah diperas oleh oknum KPU Kota Sukabumi agar membayar Rp100 juta jika tidak ingin kasus ini muncul. Namun, HH, legislator dari Partai Demokrat itu, hanya membayar Rp25 juta.
"Sekarang logika sederhananya, pelapor mendapatkan dokumen tersebut termasuk (barang bukti) dari mana? Padahal, data yang dimiliki oleh pelapor adalah data negara dan termasuk rahasia negara. Berarti otomatis ada aktor intelektual yang mengendalikannya," ujar Youngky kembali.
Ia menilai ada persekongkolan antara pelapor dan oknum KPU, sehingga kasus ini muncul ke publik. Itu setelah permintaan dana sebesar Rp100 juta tidak terpenuhi. Untuk itu, Ia mengaku akan menuntut balik pelapor termasuk oknum KPU Kota Sukabumi karena telah melakukan pemerasan kepada kliennya. "Saya akan menggugat balik mereka. Soalnya, mereka telah berkomplot untuk memeras klien saya," sambungnya.
Pernyataan menarik lain yang dilontarkan Youngky terkait kasus ini justru menyiratkan alias 'membenarkan' adanya pemalsuan ijazah. Di mana Youngky menceritakan kronologis proses verifikasi yang kemudian berujung adanya pemalsuan. Yaitu ketika HH menyerahkan ijazah asli kepada pihak KPU yaitu dari MA Syamsul Ulum. Namun ketika HH diverfikasi oleh pihak KPU, ijazahnya sedang dibawa oleh mantan istrinya ke luar negeri. "Dengan posisi terdesak seperti itu, makanya HH berani mengganti nama pada fotocopy ijazah milik Asep menjadi namanya. Dalam hal ini ijazah MA Darul Mutaallimin Cikaret Kabupaten Sukabumi," bebernya.
Terkait penyelidikan yang kini masih dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Meski polisi belum menetapkan tersangka berikut pasal yang disangkakan, Youngky Fernando juga sudah mulai berspekulasi. Menurut Youngky, jika polisi menyangkakan Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah terhadap kliennya, maka itu dianggap keliru.
Yongky membantah kliennya melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah. Menurutnya, barang bukti berupa "Foto Copy Ijazah" bukanlah surat atau dokumen yang dimaksud dalam Pasal 263 itu. "Sesuatu yang termasuk ke dalam pasal 263 KUHP bukanlah sesuatu yang dituduhkan kepada klaien saya. Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa yang tergolong pemalsuan ijazah adalah pemalsuan yang langsung dari aslinya. Bukan seperti klien saya yang memalsukan dari foto copian," ujar Youngky.(rp4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar