Halaman

Dewan akan Bahas Masalah Ketidakjelasan Tata Ruang Wilayah Kab. Sukabumi

SUKABUMI, (PRLM).- Komisi II Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DPRD Kab. Sukabumi, akan membahas masalah ketidakjelasan tata ruang wilayah Kab. Sukabumi, terutama kawasan pertambangan dan perkebunan. Sebab, kondisi tata ruang wilayah Kab. Sukabumi kerapkali terjadi tumpang tindih dalam penetapan kawasan.
“Contoh kongkretnya, dalam penambangan emas di Cigaru, Ds. Kertajaya, Kec. Simpenan. Di satu disisi, lahannya milik perkebunan. Disisi lain, pemda sendiri mengeluarkan izin usaha penambangan. Akibat terjadi tumpah tindih penetapan kawasan ini, yang kena getahnya masyarakat dan perusahaan juga. Mereka dipusingkan dengan masalah lahan, antara lahan perkebunan dengan pertambangan dengan berbagai kepentingan di dalamnya,” ujar Koordinator Komisi II DPRD Kab. Sukabumi, Asep Wahyu, N.B., SE., ketika ditemui di Palabuhanratu, Rabu (11/5).

Menurut dia, dari hasil kunjungan kerja Komisi II ke lokasi penambangan emas di Cigaru, Ds. Kertajaya, Senin (9/5) lalu, aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat secara riil berada di lahan perkebunan teh PT Cigaru dan di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Golden Pricindo Indah (GPI). Meski demikian, Komisi II pun harus mengakomodasikan kepentingan aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat. Sebab, mereka pun berhak menikmati hasil sumber daya alam (SDA) penambangan di daerahnya guna mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraannya.
“Nah, kami akan membahas permasalahan itu sehingga semua pihak sama-sama diuntungkan. Namun, sebelum mengurai permasalahan itu Komisi II terlebih dahulu akan membahas masalah tata ruang wilayahnya,” kata Asep Wahyu yang juga Wakil Ketua DPRD Kab. Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kendati tata ruang wilayah di Kec. Simpenan itu untuk kawasan perkebunan dan pariwisata, lanjut dia, tapi tak dipungkiri di daerah itu terdapat potensi tambang emas yang cukup menjanjikan. Bahkan masyarakat mengatakan, tambang emas di Cigaru termasuk bentang cincin emas yang sejalur dengan tambang emas pongkor dan lokasi lainnya di Garut, Cianjur dan Banten. “Oleh karena itu, kita akan melakukan pembahasan yang mendalam. Sejauhmana potensi penambangan emas ini bisa diakomodasikan ke dalam tata ruang wilayah di Kec. Simpenan,” ujarnya.
Lebih jauh Asep Wahyu menjelaskan, apabila masalah tata ruang wilayah itu sudah ditetapkan dengan jelas sesuai peruntukan kawasannya, masyarakat bisa bekerja dan berusaha secara leluasa. Mereka bisa menentukan jenis usahanya sesuai peruntukan lahan dan tata ruang wilayahnya. Bahkan keuntungan lainnya, bisa memudahkan para pengusaha untuk berinvestasi di wilayah Kab. Sukabumi.
“Kalau tata ruangnya sudah jelas, investor akan melakukan kegiatan usahanya sesuai peruntukan kawasannya. Misalnya, usaha pertambangan ditempatkan di kawasan penambangan, begitupula dengan perkebunan. Investasi di sektor industri pun sama, harus ditempatkan di kawasan industri. Dengan kejelasan masalah tata ruang wilayah ini, akan memancing investasi sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah,” tuturnya. (A-67/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar