Sukabumi -- Penyelidikan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Demokrat berinisial HH, masih terbentur izin dari Gubernur Jawa Barat. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, baru mengajukan izin pemeriksaan HH serta dua Anggota Dewan lainnya yang mengetahui proses verifikasi berkas HH saat mendaftar Pemilu Legislatif 2009 lalu.
Keduanya saksi ini yakni Dedi R Wijaya yang pada saat itu menjabat Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi, serta Henry Slamet sebagai Sekretaris DPC Demokrat Kota Sukabumi. Dua anggota dewan ini bakal dimintai keterangan seputar dugaan pemalsuan ijazah ini. Namun sebelum keduanya dimintai keterangan oleh polisi, seperti halnya HH, harus ada izin dari gubernur.
Pihak Polres Sukabumi Kota sendiri sudah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan anggota dewan itu ke gubernur. Namun sampai sekarang izin pemeriksaan itu belum turun. "Kami sudah melayangkan surat permohonan pemanggilan. Tapi, kita belum menerima jawabannya," ujar Kaur BIN Ops, Iptu Yadi Kusyadi.
Pengajuan permohonan izin pemanggilan tiga anggota dewan itu sendiri dibenarkan Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Yudi Wiharsa. Menurutn dia pihak penyidik Polres Sukabumi Kota sudah meminta dokumen HH dan dua anggota dewan lain yang akan dimintai keterangan polisi soal verifikasi berkas HH saat mendaftar pileg lalu. "Kami sudah menjawab permintaan dokumen anggota dewan itu dari polisi," ujar Yudi.
Dokumen itu menjadi lampiran dalam berkas permohonan polisi kepada gubernur untuk memeriksa anggota dewan. Sekadar mengingatkan kasus ijazah palsu ini mencuat setelah seorang warga, Sofiyudin melaporkan HH menggunakan ijazah palsu pada pileg 2009 lalu.
Belakangan diketahui berkas ijazah yang digunakan HH adalah ijazah MA Darul Muta'alimin milik Asep Supriadi. Meski demikian, Partai Demokrat belum mengambil sikap atas kasus yang membelit salah satu kadernya itu. DPC Demokrat Kota Sukabumi menunggu kepastian hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut, apakah itu recall (PAW) atau tindakan tegas lainnya.(rp4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar