Sukabumi -- Polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menerpa anggota legislatif (Aleg) DPRD Kota Sukabumi berinisial HH. Hingga kemarin, polisi sudah memeriksa dua saksi terkait kasus ini. Pertama, saksi pelapor. Kemudian Asep Supriadi yang ijazahnya diduga dipalsukan. Asep diperiksa intensif di Ruang Unit I Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kemarin.
Usai diperiksa, Asep mengaku dicecar 13 pertanyaan seputar masalah ini. Kepada penyidik, Asep mengaku menegaskan ijazah yang digunakan HH ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Sukabumi, adalah ijazahnya. Hal itu diketahui setelah Ia mendapat kabar dari seorang aktifis. "Dan setelah saya cocokkan, memang benar itu ijazah saya. Dengan mengacu pada Nomor Induk Siswa (NIS) dan nilai di ijazah saya," katanya.
Asep sendiri mengaku tidak menyangka kalau penyerahan ijazahnya ke HH sekitar 2008, malah disalahgunakan. Ketika itu, Asep memang memberikan sejumlah berkasnya termasuk ijazah MA Darul Muta'alimin untuk mendaftar calon pengawai negeri sipil (CPNS). "Waktu itu, HH mengaku punya koneksi di pemkot yang bisa memuluskan jalan saya jadi PNS," terang pria yang berprofesi sebagai guru di sebuah Madrasah Diniyah di Goalpara-Sukaraja Kabupaten Sukabumi ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha membenarkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Sejumlah saksi masih diperiksa. "Kami masih terus mengumpulkan data, bukti serta keterangan dari saksi-saksi," ujar Engkus kemarin.
Ia masih enggan membeberkan hasil interogasi dua saksi yang sudah diperiksa. Namun Ia menjelaskan masih akan memeriksa sejumlah saksi, seperti Kepala MA Darul Muta'alimin, pihak Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi dan lainnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran Radar Sukabumi memang terdapat kejanggalan pada ijazah MA Darul Muta'alimin atas nama HH dengan ijazah MA Darul Muta'alimin atas nama Asep Supriadi. Pada ijazah HH menggunakan pas foto dengan HH pakai peci atau kopiah. Padahal selama ini foto ijazah tidak menggunakan aksesoris apapun. Termasuk foto Asep yang tidak menggunakan peci. "Pada saat difoto untuk pembuatan ijazah, kami dilarang pakai peci. Juga perempuan difoto tidak menggunakan jilbab," kata Asep.
Namun kejanggalan paling menonjol adalah Nomor Induk Siswa (NIS) yang sama namun nomor ijazah berbeda. Ijazah atas nama HH dan Asep sama-sama nomor 547. Setelah dilakukan penelusuran ke MA Negeri Pacet Cianjur yang pada saat itu mengeluarkan ijazah sekolah-sekolah agama swasta di wilayahnya. Diketahui NIS 547 atas nama Asep Supriadi (bukan HH). Yaitu siswa MA Darul Muta'alimin yang menerima ijazah pada tahun ajaran 1991/1992. Namun nilai dan tanggal lahir (23 April 1973) yang tertera pada ijazah itu persis sama. Sementara nomor ijazah berbeda. Jika ijazah atas nama HH menggunakan nomor E.IV/i/MA/4331/92, maka ijazah atas nama Asep Supriadi bernomor E.IV/i/MA/4334/92.
Kejanggalan lain yang diketahui setelah Radar Sukabumi mengkonfirmasi ke Kepala MA Darul Muta'alimin, D Saeffullah Ia membantah tanda tangan pada pengesahan foto copy ijazah atas nama HH itu adalah tanda tangannya. "Itu bukan saya yang teken," ujar Saefullah.(pkl1/rp4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar