Sukabumi - Perlawanan hukum yang dilakukan anggota DPRD Kota Sukabumi, Hendra Hidayatullah terhadap tim penyidik Polres Sukabumi Kota bukan isapan jempol. Hendra melalui kuasa hukumnya, Youngki Fernando menggugat Kapolres Sukabumi Kota senilai Rp1,2 miliar. Nilai uang sebesar itu tercantum dalam materi gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/1).
”Meskipun gugatan perdata masih dalam upaya mediasi pihak pengadilan, namun kami telah membuat materi gugatannya. Dalam materi itu kami mencantumkan gugatan kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar. Ditambah juga kerugian material sebesar Rp200 juta,” ungkap Youngki saat dihubungi Jurnal Bogor, tadi malam.
Bahkan Youngki sudah merencanakan jika gugatannya menang akan menyumbangkan seluruh uangnya ke fakir miskin. Tidak hanya itu, uang hasil gugatan siap diberikan ke anak yatim dan panti jompo. ”Pokoknya tidak ada sepeser pun uang yang akan masuk kantong Haji Hendra maupun kami,” tandas Youngki.
Sebagai pengacara Hendra Hidayatullah, Youngki mengaku tidak pernah mendapat bayaran. Dia mendampingi Hendra atas perintah yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat. Termasuk pembelaan hukum atas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Hendra selaku anggota DPRD Kota Sukabumi.
”Terkait kasus dugaan pemalsuan foto copi ijazah, klien kami yakin tidak bersalah. Maka dari itu kami mengajukan gugatan perdata terhadap tim penyidik Polres Sukabumi,” katanya.
Menyinggung kabar menghilangnya Hendra Hidayatullah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Youngki membantah tuduhan itu. Dia menyebutkan kliennya hingga saat ini masih berada di Sukabumi. ”Itu bohong besar. Klien kami ada di rumahnya,” tegas Youngki.
Sementara itu, sidang gugatan perdata ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, kemarin. Hanya saja pengacara tim penyidik Polres Sukabumi, Aa Brata Soedirja mengajukan perpanjangan waktu untuk menjawab permohonan yang disampaikan penggugat, Youngki Fernando. Sidang akhirnya ditunda hingga Kamis (19/1) pekan depan.
”Klien kami masih membutuhkan waktu untuk mengkaji lebih mendalam atas syarat dan tuntutan yang disampaikan penggugat. Makanya sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan. Salah satu tuntutan yang menjadi bahan kajian terkait permohonan penggugat untuk menghadirkan saksi ahli dari Mabes Polri,” kata Soedirja.
Menurut Soedirja, Polres Sukabumi Kota sebenarnya telah menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah ini. Saksi ahli yang telah dimintai keterangan yakni Henny Nurany seorang Dekan Fakultas Hukum Universitas Cianjur. ”Tim penyidik mendatangkan saksi ahli ini dengan pertimbangan yang cukup matang,” tandas Soedirja.
Sumber Jurnal Sukabumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar