Halaman

HH Akhirnya Dibekuk Polisi

CIKOLE – Petualangan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, HH, berakhir sudah. Setelah sempat bermain ‘petak umpet’ hampir selama tiga bulan dengan polisi, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat itu akhirnya ditangkap di Gang Galatik Jalan Bhayangkara Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, kemarin. Usai meringkus HH, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan dari penyidik. Hingga tadi malam, HH masih berada di ruangan Unit II Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Dalam pemeriksaan ini, HH didampingi salah seorang pengacaranya, Dedi Fatius. 

Sekadar mengingatkan, sejak tiga bulan terakhir polisi sempat dipusingkan karena kesulitan melanjutkan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu ini lantaran HH mengabaikan panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Bahkan polisi nyaris kehilangan jejak HH. Soalnya, berkali-kali mengintai HH hingga ke rumahnya namun tak kunjung menemukan tersangka. Namun kelihaian HH menghindar dari kejaran polisi, hanya sampai kemarin. Tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB ketika Ia bertamu ke rumah rekannya, Cecep di Jalan Bhayangkara, langsung dibekuk oleh anggota Polres Sukabumi Kota yang mengintai sekian lama. 
“Penangkapan ini bermula ketika kami menerima informasi kalau HH ada di rumah salah seorang warga di Jalan Bhayangkara. Anggota kami langsung ke sana dan melakukan penangkapan karena memang sudah lama kami memburu HH,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana. Saat ditangkap, HH mengenakan baju batik merah dengan motif garis presisi, celana kain hitam dan sandal kulit warna hitam pula. HH diketahui tidak melakukan perlawanan saat dibekuk polisi. Ia pun nampak tenang begitu mobil polisi tiba di Mapolres Sukabumi Kota, sekitar pukul 15.30 WIB. Turun dari mobil, Ia dikawal ringan seorang anggota reskrim sementara di depannya berjalan ada Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Engkus Kuswaha yang juga ikut dalam penangkapan itu. 
Dijelaskan Witnu, usai penangkapan, anggotanya langsung memeriksa HH terkait kasus yang selama ini diduga dilakukan HH, pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2009 lalu. Menurutnya, keterangan dari HH sangat penting untuk menentukan kelanjutan penyidikan kasus ini. “Ya, dia langsung diperiksa penyidik dan sekarang masih berlangsung,” ujar Witnu kepada wartawan tadi malam. Terkait penahanan, Witnu belum bisa memastikan apakah usai diperiksa HH langsung ditahan. Hal itu tergantung dari pemeriksaan dan sikap dari tersangka. “Kalau memang dia tidak kooperatif bisa saja langsung ditahan,” katanya.

Ditangkap Salah, Apalagi Ditahan 
Penangkapan HH menuai protes dari pengacaranya, Youngky Fernando. Dia menganggap penangkapan kliennya salah atau illegal karena tak sesuai prosedural. “Status penangkapan oleh penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Youngky Fernando, kemarin. Alasan Youngky, gugatan perdata kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Sukabumi sehingga belum ada kepastian hukum mengenai status penyidik kasus ini. “Kami menggugat penyidik kasus ini (Kapolres Sukabumi Kota hingga bawahannya), harusnya kan tunggu dulu proses ini di pengadilan. Penangkapan ini menunjukkan polisi tidak menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya. 
Makanya, penangkapan ini bentuk perbuatan melawan hukum oleh penyidik Polres Sukabumi Kota. Belum lagi soal penetapan tersangka, salah satu acuan polisi adalah keterangan dari saksi ahli dari Universitas Suryakencana, DR Henny Nuraeny yang menurut Youngky tak memiliki kepasitas. Tadi malam, polisi belum memastikan apakah akan menjebloskan HH ke penjara (menahan), hingga berita ini diturunkan polisi masih memeriksa tersangka di Ruang Unit II Satreskrim Mapolres Sukabumi Kota. “Penangkapannya saja salah, apalagi kalau sampai ditahan, kami protes keras,” kecam Youngky. Dia segera mengambil upaya hukum sebagai tindak lanjut penangkapan HH. Masalah ini akan diungkit di pengadilan dan melapor ke atasan Polres Sukabumi Kota. “Kami laporkan penangkapan klien kami ini karena illegal,” tegasnya. 
Sementara Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu urip Laksana tak gentar dengan kecaman dari pengacara HH, Youngky Fernando. Menurut dia, proses perdata yang sedang dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi tidak lantas mengganggu proses penyidikan pidana kasus ini. Polres Sukabumi Kota setelah menangkap HH ini melanjutkan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu ini. “Saya sudah berkali-kali katakan, proses perdata itu tidak berpengaruh pada penyidikannya. Upaya kami ini untuk mempercepat penyidikan kasus ini karena yang bersangkutan sudah berkali-kali mengabaikan panggilan,” pungkas Witnu. (Radar Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar