Halaman

KPU Kota Sukabumi Akan fasilitasi Pemilih Difabel

CIKOLE : KPU Kota Sukabumi berharap para penyandang cacat tercatat dalam pemutakhiran data pemilih nanti, sehingga mereka bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilukada Kota Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat yang akan dihelat bersamaan, 24 Februari 2013 mendatang. Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman menjelaskan laiknya warga negari Indonesia lainnya, kaum difabel ini juga berhak menggunakan hak suara dalam pesta demokrasi. Hal itu tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 pasal 43 ayat (1). 

‘Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Untuk itu, KPU akan menyiapkan fasilitas penunjang agar penyandang cacat bisa menyampaikan hak politiknya. Kondisi ini yang tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menghadapi Pemilukada Kota Sukabumi dan Provinsi Jabar yang akan dilaksanakan bersamaan di 2013 mendatang. 
Meskipun penyandang cacat di Kota Sukabumi tergolong relatif kecil. Namun hal ini tetap menjadi perhatian KPU agar mereka bisa memberikan hak suaranya dalam pemilu nanti. “Kita akan mengakomodir melalui organisasi masing-masing. Hal ini bertujuan, agar ketika nanti pada saat pelaksanaan kita bisa memberikan fasilitas sesui dengan kebutuhannya,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman. Pihaknya akan memberikan surat suara khusus bagi mereka. Sehingga, hak suaranya bisa tersampaikan. Dalam surat suara nanti, pihaknya akan mendisain khusus agar bisa diterjemahkan oleh mereka. “Alat bantu nanti, diahrapkan bisa membantu mereka. Ini pun selalu kita lakukan setiap pemilihan umum,” terangnya. 
Meskipun sering terjadi kesulitan pada peraktiknya, tapi pihak KPU akan terus melakukan perubahan-perubahan sehingga mencapai kesempurnaan. “Kita akan konsultasikan dengan KPU Provinsi Jabar untuk mendisain ulang alat bantu yang bakal digunakan tadi,” lanjutnya. Sementara itu Anton mengatakan, kalau jumlah penyandang cacat di Kota Sukabumi tidak mencapai dua persen dari jumlah pemilih. Meski begitu, dirinya juga mengakui data itu tidak semuanya tercatat. “Kita hanya mengakomodir yang masuk dalam kelompok saja. Tapi untuk mendata di luar itu, kita cukup kesulitan karena data pemilih yang kita terima langsung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Sukabumi,” pungkas Anton. (Radar Sukabumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar