Halaman

Langgar Kampanye, Caleg Akan Dicoret

Panwalu Kota Sukabumi mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk mentaati aturan main mengenai kampanye. Pasalnya, caleg yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi. Bentuk sanksi yang akan diberikan berupa teguran hingga rekomendasi pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT).”Terhitung setelah penetapan DCT, kami mulai bekerja untuk mengawasi kegiatan para caleg. Sebab tiga hari setelah penetapan DCT, setiap caleg sudah diperbolahkan melakukan kampanye,”beber Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Caleg kata Ending bisa melakukan kampanye tatap muka maupun pemasangan alat peraga. Setiap kegiatan kampanye harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, tahapan kampanye akan diatur Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. ”Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya untuk memantau caleg. Namun pengawasan juga akan diberlakukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami akan mengawasi sampai sejauh mana caleg dan KPU melaksanakan aturan kampanye,” tandas Ending.
Untuk pengawasan ini, kata Ending, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 129 petugas. Mereka akan memantau kegiatan kampanye yang tersebar di 33 kelurahan dan tujuh kecamatan. ”Yang bertugas di kelurahan sebanyak 94 orang. Sedangkan di tingkat kecamatan ada 35 orang,” kata Ending.
Menanggapi larangan caleg untuk berkampanye melalui pemasangan baligho, Ending menilai hal itu merupakan terobosan baru. Hanya saja larangan tersebut harus ditegaskan dalam sebuah peraturan. Sehingga pihaknya bisa mengklasifikasi setiap bentuk pelanggaran yang terkait dengan kegiatan kampanye. ”Memang ada ketentuan yang melarang caleg memasang alat peraga kampanye dalam bentuk baligho. Tapi aturannya belum resmi karena masih menunggu pengesahan Peaturan KPU Nomor 1 Tahun 2013,” papar Ending.(nur/d)
Sumber : Radar Sukabumi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar