Halaman

Silaturahmi PKS Langgar Etika Politik

Cikole – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menuding acara silaturahmi yang digelar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sukabumi, Minggu (1/9) lalu, melanggar aturan. Pasalnya, gelaran yang dihadiri ribuan massa kader parpol berlambang bulan sabit ini, tidak pernah ada pemberitahuan. Padahal tahapan Pemilu 2014 sudah memasuki kegiatan kampanye.
”Pelanggarannya memang tidak terlalu vatal. PKS hanya melanggar etika politik saja. Sebab acara silaturahmi yang dihadiri ribuan massa itu tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin.
Menurut Ending, etikanya PKS harus melayangkan surat pemberitahuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi dengan tembusan ke Panwas. Sehingga dua lembaga ini bisa memantau jalannya kegiatan. Selain itu, KPU dan Panwas akan merasa dihargai. ”Apa susahnya membuat surat pemberitahuan. Meskipun acara itu sifatnya hanya silaturahmi,” kata Ending.
Dijelaskan Ending, aturan UU Nomor 8 tahun 2012 menyebutkan setiap partai politik diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas dan tatap muka. Sehingga setiap kegiatan akan terpantau lembaga penyelenggara Pemilu. “Memang ada indikasi pelanggaran etika politik. Tapi kami masih mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini merupakan tugas Panwas,” katanya.
Selain PKS, Panwas juga menyoroti kiprah calon anggota DPR RI asal Partai Amanat Nasional (PAN). Caleg ini menggelar pertemuan tatap muka di lokasi keramaian massa. Semestinya acara itu harus memberitahu Panwas agar tidak menimbulkan persoalan.
Ketua DPD PKS Kota Sukabumi, Wawan Supendi menilai tidak ada aturan yang mengharuskan acara silaturahmi untuk memberitahukan kepada KPU maupun Panwaslu Kota Sukabumi. Sebab kegiatan yang dilakukan bukan merupakan kampanye. Tetapi hanya sebatas silaturahmi dan konsolidasi bersama kader.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar