Halaman

Peraturan Terkait Kampanye Caleg Pemilu 2014


Berikut ini beberapa poin catatan terkait aturan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2014 yang harus ditaati oleh Caleg dan Partai Politik peserta pemilu. Catatan ini merupakan intisari dari UU No. 8 Tahun 2012, Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013.

ü  Kampanye dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye, diikuti oleh Peserta Kampanye dan didukung oleh Petugas Kampanye. (UU 8/2012 psl 78)
ü  Pelaksana Kampanye : pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya, calon anggota DPR, DPRD provinis/Kota/Kabupaten, juru kampanye pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu. (UU 8/2012 psl 79)
ü  Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye (UU 8/2012 psl 79)
ü  Pengurus partai politik dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus partai politik, calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kota/Kabuapten, orang seorang atau organisasi event organizer. Juru kampanye didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
ü  Pendaftaran petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu
ü  Kampanye dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing. Namun dapat melakukan kampanye diluar daerah pemilihannya sepanjang yang berangkutan terdaftar sebagai juru kampanye.
ü  Identitas juru kampanye harus terlebih dahulu didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Dibuat dalam 4 rangkap : untuk juru kampanye yang bersangkutan, untuk bawaslu, ntuk kepolisian dan untuk KPU sesuai tingkatannya.


JADWAL KAMPANYE
Ø  Metode kampanye dibawah ini dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dimulainya masa tenang, yaitu :
  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;

Ø  Metode kampanye dibawah ini dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu :
  1. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
  2. rapat umum

Ø  Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Ø  Peserta pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye yang bersifat pengumpulan massa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan, memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian mengenai : lokasi, waktu, perkiraan jumlah massa, rute perjalanan massa dan pelaksana/petugas kampanye.

 Metode Kampanye (Sesuai PKPU No. 01/2013 & PKPU No. 15/2013)
1.      Pertemuan Terbatas
a.   dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup;
b.   jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk tingkat Pusat 1000 (seribu) orang, tingkat Provinsi 500 (lima ratus) orang, dan tingkat Kabupaten/Kota 250 (dua ratus lima puluh) orang;
c.    menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
d.   pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
e.   pelaksana kampanye dapat membawa atau menggunakan alat peraga kampanye;
f.     alat peraga atribut peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf e dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.

2.      Pertemuan Tatap Muka
dilaksanakan dengan dialogis baik dalam bentuj kampanye diluar atau di dalam ruangan. Dapat membawa alat peraga yang dipasang dihalaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka.

a.   Kampanye di luar ruangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
ü pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim atau peserta pemilu yang hadir dan penanggung jawab kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
ü dapat dilakukan dengan mengunjungi pasar, tempat-tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya;

b.   Kampanye di dalam ruangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
ü jumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang;
ü menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
ü pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;


3.      Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum;
a.   penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegiatan kampanye lainnya;
b.   penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.

4.      Pemasangan Alat Peraga Di Tempat Umum
diatur dengan ketentuan berikut :
a.   alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;
b.   Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan Ketentuan:
1.   baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2.   Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
3.   bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
4.   spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
5.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.

c.    KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
d.   Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
e.   Pemasangan alat peraga oleh Peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf d.

Peserta pemilu wajib membersihkan alat peaga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.


5.      Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik
a.   memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
b.   materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
c.    media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu.

6.      Rapat Umum
a.   rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat;
b.   dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri oleh massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya; 
c.    pelaksana kampanye harus memperhatikan daya tampung tempat–tempat pelaksanaan kampanye;
d.   dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan;
e.   menghormati hari dan waktu ibadah.

7.      Kegiatan Lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan, antara lain :
a.   acara ulang tahun/milad;
b.   kegiatan sosial dan budaya;
c.    perlombaan olahraga;
d.   istighosah;
e.   jalan santai;
f.     tabligh akbar;
g.   kesenian;
h.   bazaar;
i.     Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website, dan bentuk lainnya;
Yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.

1 komentar:

  1. Makasih gan untuk informasinya, sangat membantu :)
    Ijin share http://apotekherbalkita.com/cara-agar-tubuh-langsing-dan-sehat/

    BalasHapus