Berikut ini beberapa poin catatan terkait aturan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif 2014 yang harus ditaati oleh Caleg dan Partai Politik peserta pemilu. Catatan ini merupakan intisari dari UU No. 8 Tahun 2012, Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013.
ü Kampanye
dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye, diikuti oleh Peserta Kampanye dan
didukung oleh Petugas Kampanye. (UU 8/2012 psl 78)
ü Pelaksana
Kampanye : pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya, calon anggota DPR,
DPRD provinis/Kota/Kabupaten, juru kampanye pemilu, orang seorang, dan
organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu. (UU 8/2012 psl 79)
ü Petugas
kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye
(UU 8/2012 psl 79)
ü Pengurus
partai politik dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus
partai politik, calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kota/Kabuapten, orang
seorang atau organisasi event organizer. Juru kampanye didaftarkan kepada KPU
sesuai tingkatannya.
ü Pendaftaran petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sejak 3
(tiga) hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu
ü Kampanye
dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing. Namun dapat melakukan kampanye
diluar daerah pemilihannya sepanjang yang berangkutan terdaftar sebagai juru
kampanye.
ü Identitas
juru kampanye harus terlebih dahulu didaftarkan kepada KPU sesuai dengan
tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Dibuat dalam 4
rangkap : untuk juru kampanye yang bersangkutan, untuk bawaslu, ntuk kepolisian
dan untuk KPU sesuai tingkatannya.
JADWAL KAMPANYE
Ø Metode
kampanye dibawah ini dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik
ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dimulainya masa tenang, yaitu :
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
Ø Metode
kampanye dibawah ini dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir
sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu :
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
- rapat umum
Ø Masa tenang
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Ø Peserta
pemilu yang akan menyelenggarakan kampanye yang bersifat pengumpulan massa
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan, memberitahukan
secara tertulis kepada kepolisian mengenai : lokasi, waktu, perkiraan jumlah
massa, rute perjalanan massa dan pelaksana/petugas kampanye.
Metode Kampanye (Sesuai PKPU No. 01/2013 & PKPU No. 15/2013)
1.
Pertemuan
Terbatas
a.
dilaksanakan
di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup;
b.
jumlah
peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan
jumlah peserta paling banyak untuk tingkat
Pusat 1000 (seribu) orang, tingkat Provinsi 500 (lima ratus) orang, dan tingkat Kabupaten/Kota 250 (dua
ratus lima puluh) orang;
c.
menggunakan
undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
d.
pemberitahuan
secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab
serta jumlah yang diundang kepada aparat
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu
sesuai tingkatannya;
e.
pelaksana
kampanye dapat membawa atau menggunakan alat peraga kampanye;
f.
alat
peraga atribut peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf e dipasang di halaman gedung atau
tempat pertemuan terbatas.
2.
Pertemuan
Tatap
Muka
dilaksanakan dengan dialogis baik dalam bentuj
kampanye diluar atau di dalam ruangan. Dapat membawa alat peraga yang dipasang
dihalaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka.
a.
Kampanye
di luar ruangan dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut :
ü pemberitahuan secara tertulis yang
memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim
atau peserta pemilu yang hadir dan penanggung jawab kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia
setempat, dengan tembusan disampaikan
kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
ü dapat dilakukan dengan mengunjungi
pasar, tempat-tempat tinggal warga,
komunitas warga atau tempat umum lainnya;
b. Kampanye di dalam ruangan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
ü jumlah peserta paling banyak 250 (dua
ratus lima puluh) orang;
ü menggunakan undangan tertulis yang
memuat hari, tanggal, waktu, tempat,
nama pembicara, dan penanggung jawab;
ü pemberitahuan secara tertulis yang
memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama
pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Republik
Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu
sesuai tingkatannya;
3.
Penyebaran
Bahan
Kampanye Pemilu Kepada
Umum;
a.
penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan
pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau
pada kegiatan kampanye lainnya;
b.
penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada
huruf a, yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, payung,
dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.
4.
Pemasangan
Alat Peraga Di Tempat Umum
diatur dengan ketentuan berikut :
a.
alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat
ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan
kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol,
jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana
publik, taman dan pepohonan;
b.
Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan Ketentuan:
1.
baliho
atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan
bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1
(satu) desa/kelurahan atau nama lainnya
memuat informasi nomor dan tanda gambar
Partai Politik dan/atau visi, misi, program,
jargon, foto pengurus Partai Politik yang
bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2.
Calon
Anggota DPD dapat memasang baliho atau
papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
3.
bendera
dan umbul-umbul hanya dapat dipasang
oleh Partai Politik dan calon Anggota
DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan
oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah
Daerah.
4.
spanduk
dapat dipasang oleh Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan
ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu)
unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang
ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah
Daerah.
5.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1,
angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku
1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
c.
KPU,
KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi
dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan,
Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan
Republik Indonesia untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk
keperluan kampanye pemilu;
d.
Penetapan
sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat
lokasi dan penyediaan media pemasangan
alat peraga kampanye yang dilakukan
oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
e.
Pemasangan
alat peraga oleh Peserta Pemilu baik
partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon
anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan
dalam media pemasangan alat peraga yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf d.
Peserta
pemilu wajib membersihkan alat peaga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari
pemungutan suara.
5.
Iklan
Media
Massa
Cetak
dan Media Massa
Elektronik
a. memberikan
kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan
tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi,
frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran
berdasarkan kebijakan redaksional;
b.
materi dan substansi peliputan berita harus sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
c.
media massa cetak dan lembaga
penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi
peserta pemilu.
6.
Rapat
Umum
a.
rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan
berakhir paling lambat pukul 17.00
waktu setempat;
b.
dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun
dengan dihadiri oleh massa dari
anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya;
c. pelaksana
kampanye harus memperhatikan daya tampung tempat–tempat pelaksanaan
kampanye;
d. dilarang membawa
atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka,
dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta
pemilihan umum yang bersangkutan;
e.
menghormati hari dan waktu ibadah.
7.
Kegiatan
Lain
yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. acara ulang
tahun/milad;
b. kegiatan
sosial dan budaya;
c. perlombaan
olahraga;
d. istighosah;
e. jalan santai;
f. tabligh
akbar;
g. kesenian;
h. bazaar;
i.
Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email,
website, dan bentuk lainnya;
Yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.
Makasih gan untuk informasinya, sangat membantu :)
BalasHapusIjin share http://apotekherbalkita.com/cara-agar-tubuh-langsing-dan-sehat/