Persoalan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sempat mandeg, mendapat perhatian dari anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara. Bahkan kini Komisi II DPR RI yang mengurusi masalah pemekaran wilayah tengah menunggu kelengkapan persyaratan untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan yang dinilai masih kurang.
“Ada beberapa persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih kurang sehingga perlu segera dilengkapi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, kepada sejumlah wartawan usai bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Adjo Sardjono, Jum’at (30/8).
Dewi mengatakan, pembahasan mengenai pemekaran DOB Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan telah dibahas oleh Komisi II DPR RI pada 7-9 Juni lalu. Bahkan Pada 27 Juni DPR telah mengirimkan surat mengenai perlunya kelengkapan tambahan yaitu rincian kekayaan asset Pemda yang akan dibagi. Selain rincian pembagian wilayah otonom, sumber daya manusia juga salah satu kelengkapan persyaratan.
”Provinsi juga harus ada kesiapan membantu proses awal DOB ini, agar persyaratan dapat terpenuhi. Namun Gubernur juga telah mengajukan kesiapan mengenai pemekaran wilayah, artinya sudah membantu prosesnya,” ujar politisi Golkar asal daerah pemilihan kota/kabupaten Sukabumi.
Dijelaskan Dewi, kedatangannya kali ini merupakan guna memastikan Pemda agar melengkapi persyaratan serta diharapkan mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPRD nanti sambil menunggu pembahasan di tingkat provinsi.
”Anggota DPR RI asal dapil kota/kabupaten Sukabumi akan bersama-sama mengawal proses pemekaran ini, sehingga DOB bisa berjalan dengan lancar dan terwujud secepatnya,” pungkas Dewi.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono menyatakan, pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyiapkan kekurangan persyaratan seperti yang diminta oleh DPR RI. Mengingat ada rincian asset dan jumlah pegawai Pemda yang dianggap salah satu kelengkapan persyaratan.
”DPRD akan melakukan rapat paripurna mengenai masalah ini. Kita menunggu keputusan dari dewan dan juga keputusan dari bupati. Paling cepat minggu depan kekurangan persyaratan ini akan langsung diserahkan kepada DPR RI,” jelasnya.
Adjo mengungkapkan, setelah rapat paripurna DPRD menghasilkan keputusan, dalam waktu dekat Bupati dan Pimpinan DPRD akan bertemu dengan Komisi II DPR RI dan diharapkan setelah semua berkas lengkap bisa segera masuk ke badan legislasi (Baleg) untuk membahas dan membuat UU DOB Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan.
“Sebelumnya berkas mengenai pemekaran DOB Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan telah dibahas oleh Komisi II DPR RI, hanya masih ada kekurangan kelengkapan administrasi. Kita berharap pembentukan DOB jangan tertunda lagi setelah berkas tambahan sudah diserahkan ke DPR RI,” tandas Adjo.
Sekadar diketahui, kekurangan persyaratan itu meliputi rincian asset dan rincian pegawai yang nantinya akan dibagi. Selain kekurangan persyaratan tersebut masih menunggu hasil rincian dan pembahasan penetapan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan berdasarkan pengajuan pembagian wilayah kecamatan meliputi 21 kecamatan di Kabupaten Sukabumi Utara dan 26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi Selatan.
Eeng Herman (http://jurnalbogor.co/?p=2651)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar