Calon anggota legislatif jangan terlalu cepat menempah spanduk dalam mengkampanyekan diri. Salah ukuran, bisa masuk dalam pelanggaran dan ditertibkan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 15/2013 tentang perubahan PKPU No: 1/2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan, spanduk yang dipasang partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif maksimal berukuran 1,5 x 7 meter.
Selain itu, jumlah dan tempat pemasangannya juga dibatasi hanya unit pada wilayah yang ditetapkan KPU bekerjasama dengan pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam pasal 17 ayat (1) huruf (b) angka (4) tentang ketentuan memasang alat peraga kampanye luar ruang.
“Caleg jangan buru-buru. Karena, salah membuat atau menempah alat kampanye, bisa jadi pelanggaran,” kata pengamat politik dari USU Agus Suryadi, di Medan, Rabu (4/9).
Dia mengatakan, selain adanya aturan mengenai besar, juga ada pembatasan jumlah dalam penempatan. “Salah ukuran seperti terlalu besar, tidak bisa ditampilkan. Kebanyakan atau melebihi kuota tidak bisa dipasang,” jelasnya.
Sisi lain, lanjutnya, aturan kampanye merupakan hal yang harusnya segera disosialisasikan. Keterlibatan pihak dalam aturan itu seperti pemerintah daerah, pengawas pemilihan umum, partai politik dan calon legislatif membuat aturan ini dipandang perlu untuk disosialisasikan. “Kalau tidak segera disosialisasikan, bisa terjadi pelanggaran besar-besaran,” sebutnya.
Menurutnya, sosialisasi terhadap berbagai undang-undang dan turunanya merupakan masalah yang dihadapkan pada publik. Yang mana undang-undang dibuat, namun tidak tersosialisasi secara massif, sehingga masyarakat tidak mengetahui mana yang boleh dan tidak.
“Inilah masalahnya di kebijakan publik. Aturan ada, namun tidak tersosialisasikan,” kata Sekretaris Pasca Sarjana Program Studi Pembangunan USU ini.
Sementara, penelusuran MedanBisnis tanggal 4 September 2013 pukul 16.30 Wib, laman KPU RI (kpu.go.id) belum memuat PKPU No: 15./ 2013. Sedangkan PKPU No: 14/2013 dan PKPU No: 16/2013 sudah ditampilkan dan bisa diunduh (download).
Ketua KPU Sumut Surya Perdana menyebutkan, PKPU No:15/2013 tentang Kampanye belum disahkan. “Belum disahkan. Bagaimana kita bisa komentar mengenai ini,” sebutnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik belum bisa dikonfirmasi mengenai peraturan baru ini. Namun melalui berita menyebutkan bahwa PKPU No: 15/2013 sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM dan sudah diundangkan. (edward f bangun)
Pasal 17 ayat(1) PKPU No.15/2013
1. Partai politik hanya boleh pasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 unit/desa/kel.
2. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 unit/desa/kel
3. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan.
4. Spanduk dapat dipasang partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yang ditetapkan
5. Berlaku 1 bulan setelah peraturan ini diundangkansumber (PKPU No15: /2013 belum disahkan)
----
www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/09/05/48964/spanduk_caleg_maksimal_15_x_7_meter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar