Halaman

Kepwal Aturan Kampanye Pileg Hasil Copy Paste ?

Penerbitan Keputusan Walikota (Kepwal) Sukabumi Nomor nomor 167 tahun 2013 tentang pengaturan lokasi pemasangan alat peraga dalam rangka kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 ternyata tak hanya prematur saja. Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kuat dugaan ada indikasi hasil copy paste dari peraturan sebelumnya saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi, Februari 2013 lalu.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya klausul dalam kepwal yang masih menggunakan bahasa-bahasa dalam pilkada. Misalnya, dalam Kepwal tertulis jumlah pemasangan untuk pasangan calon. Hal inipun tak ada bantahan dari pihak Pemkot Sukabumi melalui bagian hukum.
Saat ditanyakan kebenarannya Kepwal tersebut hasil copy paste, Kepala Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Een Rukmini hanya mengatakan jika kepwal tersebut sudah dilakukan pembahasan dengan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi dan pihak Pemkot Sukabumi sendiri. “Ini sudah dibahas beberapa waktu lalu. Kemudian disepakati akan dilakukan perubahan menyesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) baru nomor 1 tahun 2013,” terang Een kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Sukabumi, Dudi Nurwanda mengatakan memang kepwal seyogyanya harus mengacu kepada PKPU yang baru. Sehingga aturan yang dibuat walikota tidak akan bertentangan dengan aturan diatasnya. “Jangan sampai tak ada singkronisasi antara aturan Kepwal dengan aturan yang lebih tinggi,” beber Dudi.(nur/d)
Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=82270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar