Halaman

Menyoal Mutasi Eselon IV Pemkab Sukabumi

Sukabumi -- Ada uang abang sayang, tak ada uang abang saya tendang. Kalimat ini nampaknya pantas menggambarkan sistem mutasi dan rotasi pejabat Eselon IV di Lingkup Pemkab Sukabumi, khususnya di Dinas Kesehatan Kabupate Sukabumi baru-baru ini. Bila seorang PNS ingin dimutasi ke tempat yang diinginkan maka harus menyetor sejumlah uang kepada pejabat yang mengaku punya kewenangan menentukan mutasi. Benarkah?
Dalam dua pekan terakhir, sejak mutasi di lingkunan Pemkab Sukabumi, kasus uang pelicin yang mengarah ke gratifikasi itu mencuat ke publik. Pengakuan seorang PNS yang menyebutkan adanya permintaan uang dari oknum pejabat di Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, jika ingin dirotasi ke daerah/jabatan yang enak, menguak kebobrokan mekanisme mutasi pejabat di Pemkab Sukabumi.
Ironisnya, sampai saat ini, baik Inspektorat maupun DPRD Kabupaten Sukabumi belum bisa mengungkap kasus ini. Justru munculnya pengakuan permintaan (bahkan data yang diperoleh Radar Sukabumi banyak pegawai yang memang menyerahkan sejumlah uang sehingga dipindahkan ke tempat yang diinginkan) uang pelicin mutasi ini, menjadi lahan kepentingan politis di dewan.
Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi pun sempat mewacanakan untuk mengajukan hak angket sebagai sikap untuk mematahkan kebijakan mutasi dan rotasi pada Bupati Sukabumi. Namun ada pula fraksi yang menilai cukup dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing kepada instansi terkait. Apapun wacana yang dimunculkan anggota dewan untuk menyikapi kasus ini, sampai sekarang belum ada yang nyata alias hanya sebatas wacana.
Munculnya mutasi dengan uang pelicin ini bermula dari pengakuan seorang dokter didampingi suaminya mengadu kepada Radar Sukabumi, belum lama ini. Dokter ini berani bersumpah jika pungutan liar (Pungli) yang dialaminya benar-benar terjadi. Hanya, demi kepentingan karier dan menjaga rahasia, dokter ini meminta agar nama dan tempat tugasnya tidak dimunculkan di koran.
"Sewaktu saya mengutarakan keinginan untuk pindah atau mutasi ke orang Dinkes, jawabannya cukup mengejutkan yaitu saya boleh pindah asal mengeluarkan uang Rp7 juta," ujar dokter tersebut.
Namun, hati nuraninya tak berkenan kalau pindah tugas tapi harus membayar dengan sejumlah uang. "Lagi pula suami saya tidak mengizinkan, lebih baik bertugas di tempat semula daripada pindah tapi harus bayar," ujar dokter ini seraya menambahkan beberapa rekan seprofesinya mengeluhkan hal yang sama.
Menurut dia, ada rekannya yang diminta membayar Rp35 juta jika mau pindah. Pengakuan dokter ini sontak membuat sejumlah pejabat kebakaran jenggot. Ada yang kaget karena justru baru tahu adanya peraktik uang pelicin itu dari haria Radar Sukabumi, red).
Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi, Adrialti Syamsul misalnya, saat dikonfirmasi terkejut ketika ditanya soal pungli yang mencoreng nama baik lembaga yang dipimpinnya itu. "Siapa orang (oknum dinkes-red) yang berani meminta uang untuk mutasi, kalau ada tolong laporkan kepada saya," kata Adrialti.
Adrialti menegaskan, proses mutasi di lembaga yang dipimpinnya sudah memenuhi segala pertimbangan. "Pegawai-pegawai yang menempati jabatan atau tempat tugas baru bukan karena ada uang pelicin," tegasnya.
Reaksi serupa ditunjukkan Kepala BKD Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono. Ia pun kaget ketika menerima informasi ada oknum yang "meng-uang-kan" mutasi demi kepentingan pribadi. "Tolong beritahu siapa orang BKD yang memungut biaya untuk proses mutasi, kalau ada dan terbukti tentu akan diberi sanksi tegas hingga sanksi pemecatan," tegasnya.
Mencuatnya kasus ini memang membuat sejumlah pihak terperangah. Bahkan ada yang merasa kecolongan karena ternyata ada pejabat yang 'bermain' dalam mutasi. Inspektorat sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan kepada PNS yang melakukan pelanggaran, langsung turun tangan. Sekitar 50-an pejabat yang dimutasi/rotasi ketika itu langsung dipanggil dan diperiksa satu per satu. Sayang, hasil pemeriksaan itu nihil. Inspektorat tidak mendapat pengakuan seperti yang diterima Radar Sukabumi. Namun demikian, pihak Inspektorat berjanji akan terus melakukan investigasi guna mengungkap kasus ini.
Sementara dari kalangan wakil rakyat, informasi ini disikapi sejumlah fraksi dengan berniat mengajukan angket. Rencana pengajuan hak angket ini diprakarsai sejumlah fraksi oposisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, F-PDIP, F-Golkar, F-PPP dan Fraksi Partai Gerindera. Sebenarnya Fraksi PAN juga sempat bergabung dalam kelompok pro angket ini, namun buru-buru dibantah Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha. "Menyikapi mutasi dengan angket adalah langkah yang terlalu jauh dan terkesan berlebih. Kecuali kalau sudah buntu dan dampaknya ke publik luar biasa, baru memungkinkan pengajuan Hak Angket. Apalagi masalah mutasi itukan hak prerogatif bupati," tegas Iman kepada Radar Sukabumi.
Tapi, rencana pengajuan angket yang sudah terlanjur ditandatangani sejumlah perwakilan fraksi nampaknya akan diwujudkan dewan. Itu diperkuat dengan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi. Ia menegaskan, sebagai pimpinan DPRD, ia tidak bisa menahan-nahan akan menguatnya usulan hak angket. Hanya Badri belum memastikan rencana hak angket akan dibawa ke rapat khusus paripurna atau hanya sisipan dalam paripurna yang rencananya akan digelar pada April nanti. Selanjutnya usulan hak angket ini kembali akan ditawarkan ke masing-masing fraksi, apakah hak angket itu perlu atau tidak. "Kalau mayoritas fraksi tetap sepakat diadakan hak angket, nantinya akan dibuat pansus," kata Badri.
Lantas bagaimana penyelesaian kasus mutasi sarat gratifikasi ini? menarik ditunggu tindak lanjut dari Inspektorat dan anggota dewan. Apalagi Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Achdiyat mengaku sudah memerintahkan dengan tegas kepada Inspektorat untuk mengungkap kasus ini. "Jika benar dari hasil pemeriksaan ada pungli, gratifikasi atau apapun namanya. Maka sudah tentu antara yang memberi uang dan menerima uang itu harus diberi sanksi sebab itu masuk dalam masalah penyuapan," tegasnya.
Adapun mengenai anggapan kalau dalam proses mutasi dan rotasi tim baperjakat yang diketuinya terkesan dikebiri oleh kelompok atau pihak tertentu. Deden yang sekitar tiga bulan lagi akan memasuki usia pensiun ini langsung membantahnya. "Kata siapa tidak difungsikan, selama dalam proses mutasi kami dari tim baperjakat tetap difungsikan," kilah Deden.
Meski menemui berbagai kendala dalam mengungkap kasus ini, namun Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, R. Irman Sukirman menegaskan akan terus melakukan penyelidikan. "Sejak wacana ini muncul di Radar Sukabumi, kami sudah melakukan investigasi, namun sampai sekarang belum berhasil mengungkapnya. Tapi kami akan terus menyelidikinya," ujar Irman dihubungi Radar Sukabumi.
Inspektorat diketahui lebih mengejar ke pelanggaran administrasi pegawai. Namun jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, seperti gratifikasi, maka akan dilaporkan ke bupati untuk selanjutnya meminta pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bak gayung bersambut, komitmen sekda dan inspektorat untuk mengusut tuntas kasus ini siap dibantu oleh pegawai yang menjadi narasumber Radar Sukabumi. PNS yang sudah mengungkap adanya kasus uang pelicin dalam mutasi itu siap buka-bukaan, baik ke inspektorat maupun ke bupati. "Kalau saya diminta bertemu Inspektorat, ya pasti siap-siap saja, tapi untuk sekarang belum waktunya sebab adanya percobaan dan praktik pungli seperti apa yang saya laporkan melalui media (Radar Sukabumi-red), itu saya pikir bisa jadi bahan kajian tim Inspektorat," ujar si pelapor yang masih meminta namanya tidak dikorankan seraya memperlihatkan sejumlah nama-nama kepala UPTD puskesmas yang dalam proses mutasi beberapa waktu lalu, dianggap penuh kontroversi.(dyl/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar