[Politisi Sukabumi] : Baru persiapan saja sudah mis-komunikasi karena ego masing-masing. Padahal pembuatan perda adalah tugas utama DPRD yaitu fungsi legislasi. Institusi yang rancu juga (Dualisme Panlegda dan Balegda) menjadi penghambat kinerja legislasi ini. Seharusnya segera ditata-ulang.
![]() |
| foto : perli rizal/radar sukabumi |
Tim legislasi hanya memeberikan 34 prolegda yang semestinya dibahas Kamis (30/12) lalu. "Rapat Prolegda akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),"tuturnya kepada Radar Sukabumi. Dengan tertundanya rapat Panlegda maka memperlambat pelaksanaan program. Karena Prolegda adalah prolegda perdana. Pada periode sebelumnya (2004-009) tidak ada keterlibatan DPRD dalam menentukan skala prioritas.





