Halaman

PT Kemungkinan Besar akan Ditetapkan Secara Nasional

[Politisi Sukabumi] : Setuju Parliamentary Threshold (PT) Diberlakukan di DPRD Kota/Kabupaten
JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan, batas perolehan kursi parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 2,5 persen kemungkinan akan berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam draft Rancangan Undang Undang Pemilu Legislatif. "Saya dapat informasi dari Badan Legislasi bahwa ambang batas untuk bisa masuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus mencapai perolehan suara 2,5 persen," ujar politikus dari Fraksi PAN di Jakarta.
Sebelumnya angka 2,5 persen untuk ambang batas hanya berlaku untuk tingkat pusat atau DPR RI. Pada pemilu sebelumnya, untuk DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota tidak ada ketentuan sama sekali.
Hal senada diungkapkan pula oleh anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin bahwa ada kemungkinan PT berlaku secara nasional, yaitu di DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota. Namun Nurul mengatakan Partai Golkar tetap mematok bahwa PT itu sebesar 5 persen.
"Sesuai hasil Rapim Partai Golkar, kami akan tetap perjuangkan PT lima persen. Memang ada masukan perlu adanya perbedaan antara PT di DPR RI dengan DPRD, tapi ini kan masih permulaan," kata Nurul Arifin.
Sementara itu anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo mengungkapkan bahwa jumlah kursi di DPR periode 2014-2019 kemungkinan akan berubah, baik bertambah ataupun berkurang. Namun sebelum ditentukan jumlahnya, harus dibahas jumlah penambahan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi setiap dapil. Selain itu, jumlah penduduk setiap dapil juga akan mempengaruhi jumlah kursi. "Semua bermuara pada derajat keterwakilan dan proporsionalitas," tambah Arif.
Menurut dia, kemungkinan bertambah atau berkurang jumlah kursi di DPR akan tergantung pada alokasi kursi secara nasional. "Sebelum berapa jumlah kursi di DPR, mesti dikaji alokasi kursi secara nasional. Jadi jumlah 560 orang itu bisa bertambah atau berkurang," ujar Arif. (A-130/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar