Halaman

Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS

[Politisi Sukabumi] : Perlu diantisipasi juga konplik kepentingan dan KKN dalam penetapan wakil kepala daerah dari PNS.
JAKARTA (JPNN.COM)- Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus oleh Kemendagri. Pemerintah kini membuat aturan baru yang akan dimasukkan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah dengan tujuan menghentikan tren tersebut.
Berdasar aturan yang digodok pemerintah itu, pilkada hanya diikuti kepala daerah. Sedangkan wakilnya diangkat secara terpisah, yang direkrut dari pegawai negeri sipil (PNS).  "Nanti, wakil kepala daerah diambil dari PNS yang memenuhi syarat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat dengar pendapat bersama Komite I DPD, Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Gamawan, dalam draf RUU Pilkada, pengusungan calon kepala daerah nanti tidak lagi satu paket. Ketentuan UUD 1945 tidak mengatur tata cara pencalonan kepala daerah seperti halnya pencalonan dalam pilpres. "Amanat dalam konstitusi adalah pemilihan kepala daerah, bukan pemilihan wakil kepala daerah," terangnya.
Hal itu, kata Gamawan, dimaksudkan untuk menghindari seorang kepala daerah setelah menjabat dua periode mencalonkan kembali sebagai wakil. Supaya pencalonan seperti yang dilakukan Bambang D.H. sebagai wakil wali kota Surabaya, tegasnya, tak terjadi lagi. "Secara etika pemerintahan, seharusnya itu tidak terjadi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kepala daerah (bupati, wali kota, dan gubernur) maksimal menjabat dua kali. Karena itulah, mereka memilih menjadi wakil setelah batas waktu itu. Bukan hanya Bambang D.H, kasus seperti ini juga terjadi di Tuban. Bupati Heny Relawati memilih jadi cawabup karena sudah dua kali jadi bupati.    

Menurut Gamawan, dalam konsep baru, pemilihan wakil kepala daerah bisa dilakukan setelah pemilihan kepala daerah. Sosok wakil kepala daerah cukup dipilih oleh kepala daerah terlantik, dengan latar belakang pejabat sipil yang sudah memenuhi syarat. "Syaratnya diatur nanti dalam pembahasan selanjutnya," ujarnya.

Dalam hal pemilihan langsung, Gamawan menyatakan, RUU Pilkada memiliki dua opsi usul. Usul pertama adalah menggunakan pemilihan langsung seperti yang terjadi saat ini. Opsi yang kedua adalah pemilihan melalui DPRD. "Wacana pemilihan melalui DPRD adalah untuk gubernur saja," kata Gamawan.

Sebab, pemprov bukan merupakan unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, pemilihan oleh DPRD di tingkat gubernur juga bisa menghindari potensi konflik politik. "Pemilihan gubernur oleh DPRD lebih menghemat biaya, setidaknya, 100 miliar per provinsi," sebut Gamawan.
(bay/c3/tof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar