Halaman

Para Sekda Berpeluang jadi Wakada

[Politisi Sukabumi] : Jangan sampai PNS Senior jadi bermain politik praktis, saling sikut-sikutan... Setuju tidak libatkan DPRD.
JAKARTA (JPNN.COM)-- Gagasan pemerintah untuk mengisi jabatan wakil kepala daerah dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata sudah diformulasikan secara rinci dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) pemilukada. Mengenai mekanisme pengisiannya maupun siapa saja yang bisa mengisi kursi nomor dua di daerah itu, juga sudah dirumuskan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, mekanisme pengisiannya, kepala daerah terpilih mengajukan tiga nama ke pemerintah, untuk selanjutnya ditetapkan satu nama. Untuk calon wakil bupati/wakil walikota, tiga nama diajukan bupati ke mendagri melalui gubernur. Sedang untuk calon wakil gubernur, diajukan tiga nama oleh gubernur terpilih ke presiden melalui mendagri.
"Jadi, tidak ada lewat DPRD. Dari tiga nama, pemerintah akan menentukan satu nama," terang Djohermansyah Djohan kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/1). Lantas, siapa yang bisa diajukan sebagai calon? Pak Djo, begitu sapaan Djohermansyah, menjelaskan, yang bisa diajukan sebagai calon syaratnya adalah PNS yang sudah senior.
Dia menyebut, misalnya pangkatnya IV C ke atas. Mereka yang tingkatannya sudah tinggi itu, tergolong PNS nasional. Jadi, yang diusulkan menjadi calon wakada, tidak harus berasal dari PNS di daerah tersebut. "Bisa dari daerah lain, asal memenuhi syarat. Ini sekaligus untuk mobilitas karir," imbuhnya.
"Misal sekda-sekda senior, bisa diusulkan jadi wakil kepala daerah, karena mereka sudah tahu kepemerintahan," ujar mantan Staf Khusus Bidang Politik Kantor Wapres itu. Jadi, nantinya jabatan wakada bukan merupakan jabatan politik. "Tapi namanya jabatan negeri," ujarnya.
Bukankah jabatan karier PNS tertinggi di daerah adalah sekda? Djo menjelaskan, nantinya eselon wakada akan lebih tinggi dibanding eselon sekda. "Sehingga dia menjadi orang yang lebih berwibawa dari segi pengalaman dan karir. Ya mungkin juga (yang bisa diusulkan jadi calon wakada, red), mantan-mantan sekda," terang Guru Besar di Institut Ilmu Pemerintahan itu.
Dua argumen dipaparkan Djo terkait perubahan ini. Pertama, di pasal 18 ayat (4) UUD, hanya disebutkan yang dipilih secara demokratis adalah bupati, waliota, dan gubernur. Di pasal itu tak disebut wakil bupati, wakil walikota, maupun wakil gubernur. Ini berbeda dengan pilpres, yang di UUD disebutkan secara jelas pemilihan presiden dan wail presiden.
Jadi, kalau di UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pemilukada untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, kata Djo, hal itu tidak sesuai dengan UUD. "Meminjam istilah pakar hukum tata negara Harun Al Rasyid, ini barang haram," cetusnya.
Alasan kedua, selama ini, pecah kongsi antara kada dengan wakilnya, sudah marak terjadi. Dampaknya, muncul ketidakstabilan di birokrasi, lantaran ada istilah orangnya gubernur, orangnya wagub, orangnya bupati, orangnya wabup, dan seterusnya.
Pecah kongsi ini, kata Djo, ada yang sudah terjadi dalam hitungan minggu sejak pasangan itu dilantik. Pemicunya bisa dari hal sepele misal rebutan rumah dinas atau mobil dinas, hingga ke persoalan rebutan pekerjaan. Menurutnya, pertikaian kada dengan wakada ini muncul biasanya lantaran keduanya sama-sama politisi. "Apalagi jika beda partai, mereka (wakada) cenderung melawan (kada). Kalau wakilnya birokrat, dia akan patuh dengan kada," ujarnya.
Dia menjelaskan, rancangan RUU terkait masalah ini nantinya akan dipaparkan di sidang kabinet dan presiden yang akan memutuskan. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar