Halaman

Ketua Komisi II DPRD Dipolisikan

[Politisi Sukabumi] : Jangan bermain api dengan menjadi makelar proyek.
Radar Sukabumi --- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Sukabumi, Dadang Hermawan dilaporkan ke polisi oleh patner bisnisnya, Jimmi Imanuel Tampubolon, Minggu (02/01) lalu. Dalam laporannya, Dadang dianggap menggelapkan uang milik Jimmi sebesar Rp 5 juta yang diberikan kepada Dadang untuk proyek hibah. Penyerahan uang tersebut diakuinya pada tanggal 3 Desember 2010 silam, sekitar pukul 20.00 WIB di Ciandam tepatnya di daerah Gebang, Kota Sukabumi kepada Dadang. 
”Dalam perjanjian itu Dadang akan mengembalikan modal berikut keuntungannya sebesar Rp 7 juta, tapi hingga sekarang belum ada kepastian,” ujar Jimmi kepada Radar Sukabumi via telepon, kemarin, (5/1). 
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha. Dadang dalam hal ini adalah sebagai terlapor dianggap sudah menggelapkan uang senilai Rp 5 juta milik Jummi. “Kami sudah melayangkan surat untuk minta data dari Sekwan DPRD kota Sukabumi. Sedangkan Dadang agar bisa diperiksa kami harus menunggu surat dari Gubernur dulu,” jelas Kuswaha, kemarin. 
Sementara itu di tempat berbeda, saat dihubungi Radar Sukabumi, Dadang membantah kalau dirinya menjanjikan akan mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta. bahkan Ia mengaku uang Rp 5 juta dari Jimmi sudah mengembalikan kepada mertuanya Jimmi, melalui Istri Dadang, Nia Rusmiati sebesar Rp 5 juta. ”Masalah bati (untung, red) hasil usaha, Jimmi dengan saya sudah pada-pada makan sebesar Rp 2 juta dibagi dua di Ampera,” akunya. Ia juga menganggap Jimmi hanya pengacara kurang kerjaan sehingga melaporkannya. Yang padahal lanjut Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi itu Ia hanya ikut menanam modal atas permintaanya. ”Modalnya dari saya Rp 5 juta dan dari Jimmi Rp 5 juta dan saya mengatakan kepada Jimmi kalau ada bati kita bagi dua itu pun dia yang datang ke rumah saya. Bukan akan dikembalikan jadi Rp 7 juta” jelas Ketua Fraksi PDI-P Kota Sukabumi ini. Lanjut Dadang Jon panggilan akrabnya, uang sebesar Rp 5 juta pun tidak diserahkan sekaligus. ”Saya terima malamnya Rp 2,5 juta dan Siangnya Rp 2,5 juta, tapi saya sudah tanda tangani karena saya percaya kepada orang” jelasnya. 
Ia juga mengaku pernah menjanjikan tanggal 20 Desember 2010 akan mengembalikan. Meski waktunya tidak tepat belum lama ini istri Dadang sudah mengambalikan kepada mertunya Jimmi, Apud. “Paling nanti mertuanya sendiri yang akan mengklarifikasi,” ulasnya. Dan, Dadang juga mengaku siap jika dimintai keterangan oleh polisi. Ia menganggap polisi tidak perlu repot-repot harus menunggu surat dari Gubernur. Jika polisi akan memintai keterangan darinya soal uang yang dianggap digelapkan Dadang. ”Saya siap kapan saja untuk dimintai keterangan,” tantangnya.(rp15)

Short URL: http://beta.radarsukabumi.com/?p=1223

Tidak ada komentar:

Posting Komentar