[Politisi Sukabumi] : Bukan soal tidak menggelapkan uang, tapi ini telah membuktikan bahwa banyak anggota DPRD yang bermain proyek.
Radar Sukabumi --- Tudingan penggelapan uang untuk modal proyek hibah yang dilayangkan Jimmi Imanuel Tampubolon kepada Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Dadang Hermawan yang sudah dilaporkan ke polisi dianggap sudah tidak bermasalah oleh calon mertua (camer) Jimmi, Apud Abdul Kohar dan Dadang, kemarin (7/1).
Apud membenarkan bahwa Dadang sudah mengembalikan modal kerja sama untuk proyek hibah pembangunan talud, sebesar Rp 5 juta yang diterima Dadang kepadanya.
“Ya, saya sudah menerima uang Rp 5 juta dari Dadang tanggal 1 Januari lalu,” ujar Apud kepada Radar Sukabumi.
Ia juga mengaku, bahwa uang Rp 5 juta yang diberikan Jimmi kepada Dadang sebagai modal bukan milik Jimmi melainkan milik dirinya.
“Uang Rp 5 juta adalah uang saya, bukan uang Jimmi, tapi yang memberikan kepada Dadang memang Jimmi, ini hanya salah paham saja, ” aku Apud.
Pengusaha besi asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini juga mengaku setelah menerima pengembalian uang dari Dadang dirinya tidak sempat memberitahukan kepada Jimmi calon menantunya itu.
“Ya nanti sore (kemarin,red) saya akan memanggil Jimmi untuk memberi tahu,” Tandasnya.
Senada dikatakan sebelumnya oleh Dadang, bahwa modal kerja sama yang diterima dari Jimmi untuk proyek hibah pembangunan talud senilai Rp 10 juta.
“Modal Rp 5 juta yang saya terima dari Jimmi sudah saya kembalikan kepada mertuanya Pak Haji Apud, kalau tidak percaya silahkan temui atau hubungi Pak Apud nya,” tandasnya.
Sementara itu, masalah pelaporan Jimmi terhadap dirinya ke Mapolres Sukabumi Kota, Dadang siap memberikan keterangan.
Ia menganggap polisi tidak perlu repot-repot harus menunggu surat dari Gubernur. Jika polisi akan memintai keterangan darinya soal uang yang dianggap digelapkan Dadang.
“Saya siap kapan saja untuk dimintai keterangan,” tantangnya.
Dadang membantah kalau dirinya menjanjikan akan mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta, Ia mengaku uang Rp 5 juta dari Jimmi sudah mengembalikan kepada mertuanya Jimmi, melalui Istri Dadang, Nia Rusmiati sebesar Rp 5 juta.
“Masalah bati (untung, red) hasil usaha, Jimmi dengan saya sudah pada-pada makan sebesar Rp 2 juta dibagi dua di Ampera. Modalnya dari saya Rp 5 juta dan dari Jimmi Rp 5 juta dan saya mengatakan kepada Jimmi kalau ada bati kita bagi dua itu pun dia yang datang ke rumah saya. Bukan akan dikembalikan jadi Rp 7 juta,” jelas Ketua Fraksi PDI-P Kota Sukabumi ini.
Seperti diberitakan koran ini (6/1), Minggu (2/1) lalu, Dadang dilaporkan ke polisi karena dianggap menggelapkan uang milik Jimmi sebesar Rp 5 juta yang diberikan kepada Dadang untuk proyek hibah pembangunan talud.
“Tindaklanjut soal pelaporan Jimmi ke polisi, saya belum bersikap, belum berkomentar dulu, lihat saja nanti,” tandas Dadang. (ryl)
Short URL: http://beta.radarsukabumi.com/?p=1355
Tidak ada komentar:
Posting Komentar