Halaman

DPC Demokrat Isyaratkan PAW Hendra

[Politisi Sukabumi] : Anggota DPRD Yang Bermental Korup Harus Segera dienyahkan
SUKABUMI (Radar Sukabumi)--Masalah yang membelit anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Hendra Hidayatullah kian rumit. Meski belum ada kepastian hukum, namun sorotan dari sisi hukum dan politik terus mendera. Setelah dibidik Kejaksaan Negeri Sukabumi soal dugaan adanya praktik gratifikasi, kini ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) menanti. Bahkan desakan agar Hendra direcall (PAW, Red) datang dari organisasi sayap Partai Demokrat, Angkatan Muda Demokrat Indonesia (AMDI) Kota Sukabumi. Itu karena AMDI menilai keterlibatan Hendra dalam kasus ini sudah mencoreng nama baik partai.

"Sudah seharusnya, DPC Demokrat mengambil tindakan tegas terhadap kader di lembaga legislatif yang tidak taat hukum dan melanggar sumpah jabatan," ujar Ketua AMDI Kota Sukabumi, Yusuf Helmi Assidiq. Menurutnya, proses pemecatan Hendra tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan polisi. Sebab munculnya kasus ini bukan yang pertama dilakukan Hendra selama menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi. Sebelumnya Hendra juga sempat berurusan dengan aparat kepolisian terkait laporan sejumlah masyarakat dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi, Dedi Kusnadi meminta proses hukum yang membelit Hendra segera dituntaskan pihak berwajib. Jika itu menyangkut hutang piutang segera diselesaikan, namun jika terkait gratifikasi maka petugas pun harus segera mengusutnya. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menuntaskan kasus apa pun yang menyangkut kader Partai Demokrat. Silahkan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedi, kemarin. Jika memang terbukti, Dedi mengaku tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas berupa pemecatan atau PAW. "Tidak menutup kemungkinan dilakukan PAW, jika terbukti bersalah," paparnya.
Terkait masalah hutang Hendra kepada pengusaha asal Cisaat Kabupaten Sukabumi, Budi Irawan, diketahui sudah dilunasi, yaitu ditalangi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Andri Setiawan. Melalui pengacara Andri, Sahat Nainggolan menegaskan masalah hutang-piutang Hendra dan Budi sudah tidak ada masalah. "Klien kami membantu Hendra menalangi hutangnya dengan jaminan gaji Hendra di dewan akan dipotong untuk mengembalikan uang klien kami," kata Sahat.
Sementara itu terkait masalah dugaan gratifikasi, Andri Setiawan membantah pemberian uang dari Budi kepada Hendra itu adalah uang 'pelicin' Proyek Marka Jalan di lingkup Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. "Itu murni masalah hutang piutang. Hendra meminjam uang kepada Budi, tidak ada hubungannya dengan proyek. Saya mau nalangin hutang Hendra dengan alasan kemanusiaan saja, tidak ada kepentingan lain," kilah Andri.(dyl/rp15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar