Halaman

Mantan Sekretaris Golkar Bela Tatang

[Politisi Sukabumi] : Kita harus taati aturan main politik terkait ketentuan PAW.
Foto : Jurnal Bogor
Jurnal Sukabumi - Ancaman pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Sukabumi, Tatang Komara mengudang reaksi. Salah satunya disampaikan mantan Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Kota Sukabumi periode 2005- 2010, Hedi Suhaedi. Dia membela Tatang yang dianggap masih layak meneruskan masa jabatannya sebagai wakil Golkar di Gedung DPRD hingga tahun 2014 mendatang.

Menurut Hedi, wacana PAW yang mulai dihembuskan sejumlah petinggi Partai Golkar Kota Sukabumi dianggap tidak memiliki alasan kuat. Sebab proses menuju PAW ada mekanisme yang mengaturnya. Selain harus mematuhi ketentuan undang-undang, Pedoman Organisasi Partai Golkar mengatur tentang tata cara hubungan Fraksi dgn Induk Partai.
”Tidak bisa serta merta anggota Fraksi Partai Golkar di PAW. Ada tahapan dan mekanisme yang mengaturnya. Semua itu harus mengacu pada ketentuan sesuai aturan partai termasuk undang-undang,” kata Hedi saat dihubungi Jurnal Bogor, kemarin.
Menurut Hedi, seorang anggota DPRD Partai Golkar tidak bisa divonis bersalah hanya karena tuduhan tidak loyal. Bahkan setiap kader Partai Golkar tidak bisa dipecat hanya karena diduga melakukan kesalahan. Kalau pun seorang kader melakukan kesalahan, harus diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
”Kalo dikatakan tidak loyal harus berdasarkan keputusan pleno DPD Partai Golkar. Bahkan yang bersangkutan juga harus diberi kesempatan melakukan pembelaan diri,” katanya.
Anggota KPU Kota Sukabumi, Agus Firmansyah membenarkan tahapan PAW sudah diatur berdasarkan undang-undang. Ada tiga syarat seorang anggota DPRD bisa terkena kebijakan PAW yang dilakukan partainya. Ketiga syarat itu yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dari keanggotaaan partai.
”Persyaratan PAW itu jelas diatur berdasarkan ketentuan undang-undang. Sepanjang anggota DPRD tidak memenuhi ketiga syarat itu, sangat tidak mungkin untuk menjalani PAW. Itu merupakan aturan normatifnya,” kata Agus.
Seperti diberitakan Jurnal Bogor sebelumnya, Tatang Komara disebut-sebut akan terkena PAW akibat tidak loyal terhadap Partai Golkar. Wacana itu sempat berhembus saat kegiatan reses akhir tahun yang dihadiri Anggota DPR RI Partai Golkar asal Sukabumi, Dewi Asmara. Dalam pertemuan itu, sejumlah pengurus DPD Partai Golkar akan mengusulkan PAW terhadap Tatang pada tahun ini.
=Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar