Halaman

Hendra-Andri akan Diperiksa Ulang

[Politisi Sukabumi] : Kata pengacara sudah ditarik laporan pidananya, tapi polres masih akan nindaklanjut. Mana yang bohong ??
Foto : RadarSukabumi
RADAR SUKABUMI--Pemeriksaan kasus dugaan penipuan Rp91 juta terhadap pengusaha asal Cisaat, Sukabumi, Budi Irawan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Hendra Hidayatullah dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Sukabumi, Andri Setiawan kembali dilanjutkan Sabtu (15/1) lalu.
Setelah Andri diperiksa beberapa waktu lalu, kini giliran Hendra memenuhi panggilan polisi. Sama halnya dengan Andri, dalam kasus ini Hendra diperiksa masih sebagai saksi. Hingga kemarin status keduanya masih terlapor.
Kedatangan Hendra sekitar Pukul 10.00 WIB tidak sendiri melainkan didampingi pengacara, Sahat Nainggolan dan tiga penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Mengenakan jas dan celana hitam, Hendra menjalani pemeriksaan selama lima jam di Ruang Unit IV Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Meski diperiksa cukup lama, namun Kuasa Hukum Hendra, Sahat Nainggolan, mengaku tidak ada pertanyaan yang menyudutkan kliennya. Bahkan, lanjut Sahat, kehadiran Hendra sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut hanya sebatas melengkapi administrasi kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kasus ini sudah selesai karena pelapor sudah mencabut laporannya," aku Sahat.
Dikatakan pula Sahat sehubungan telah dicabutnya berkas laporan tersebut dan telah dibayarnya utang piutang yang dipinjam Hendra kepada Budi, maka kasus ini otomatis tidak berlanjut lagi. "Sebenarnya sudah tidak ada kasus," pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha, mengatakan penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Sejumlah saksi masih akan dipanggil untuk melengkapi data penyelidikan polisi. Bahkan tidak menutup kemungkinan Andri dan Hendra akan dipanggil ulang. "Kasus ini berlanjut dan akan dikonfrontir kembali," ujarnya kepada Radar Sukabumi, kemarin.(rp2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar