Halaman

Putusan MK (Tentang Hak Menyatakan Pendapat) Tidak Berbau Politis

[Politisi Sukabumi] : Politik juga harus taat aturan hukum. Putusan hukum yang berhubungan dengan politik jangan langsung dianggap adanya politisasi.
JAKARTA, (PRLM).- Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan pasal persyaratan kuorum hak menyatakan pendapat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai bahwa hal tersebut murni didasarkan atas pertimbangan konstitusional belaka, bukan atas pertimbangan politik apapun. Maka PPP tetap konsisten dengan hasil paripurna DPR tanggal 3 Maret 2010 yang menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum.
"Hingga berakhirnya tenggat yang diberikan untuk recovery aset kepada pemerintah tahun 2012, PPP belum akan mengambil prakarsa dan melangkah pada penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Wakil Sekjen DPP PPP Romahurmuziy (Romy) seusai Rapat Konsultasi FPPP DPR dan DPP PPP di Jakarta, Jumat (14/1).
Hasil lainnya, kata Romy, DPP PPP pun secara resmi menyikapi beberapa aspek penting dan menugaskan kepada Fraksi PPP DPR RI untuk memperjuangkan bahwa sistem pemilu DPR tetap menggunakan sistem proporsional. Sehingga sesedikit mungkin suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Perjuangan lainnya, PPP akan meminta bahwa ambang batas parlemen agar tetap pada angka 2,5 persen untuk tetap memberikan ruang bagi berkembangnya demokrasi multipartai yang sehat. "Kursi di setiap dapil pada kisaran 3-10 kursi.Anggota parpol duduk mewakili parpol di dewan kehormatan KPU," kata Romy.
Menanggapi wacana "pembohongan publik" yang disinyalir beberapa pemuka agama akhir-akhir ini, Romy mengatakan, PPP menghimbau perlunya seluruh komponen umat beragama menahan diri untuk tidak menambah hingar-bingar panggung politik nasional, di saat masyarakat menjerit akibat kenaikan bberapa harga sembako. (A-130/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar