Halaman

Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Perlu Diselesaikan

[Politisi Sukabumi] : Yang lebih penting lagi jangan sampai mengganggu kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilunya.
JAKARTA, (PRLM).- Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) 22/2007 tentang penyelenggara pemilu perlu segera diselesaikan, karena jika tertunda dikhawatirkan akan mengganggu persiapan Pemilu 2014. Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pembukaan masa sidang III DPR di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (10/1).
Menurut Marzuki, tertundanya RUU Penyelenggara Pemilu itupun dikhawatirkan dapat mengganggu proses pembahasan RUU bidang politik lainnya. Sejumlah RUU politik lainnya itu adalah RUU tentang perubahan UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dan RUU tentang perubahan atas UU No.10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. "Pembahasan RUU hendaknya dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan lebih menekankan pada susbstansi materi," kata Marzuki di hadapan 288 anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna ini.
Marzuki menekankan bahwa pimpinan DPR mengharapkan agar setiap pembahasan RUU itu mutlak memerlukan kahadiran apara anggota Dewan, sehingga rapat pembahasan RUU dapat berjalan sesuai dengan agenda. Seperti diketahui, ada 70 RUU prioritas yang menjadi target penyelesaian di tahun 2011 ini. Jumlah itu terdiri dari 37 RUU inisiatif DPR dan 33 RUU inisiatif pemerintah. "Mengingat banyaknya RUU yang harus diselesaikan pada 2011 ini, pimpinan Dewan mengaharapkan fungsi legislasi dapat semakin meningkat," kata Marzuki. (A-130/A-147)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar