Halaman

Anggota DPRD Segera Diperiksa Polisi

[Politisi Sukabumi] : Anggota DPRD tidak boleh terlibat main proyek. Secepatnya PAW saja..
Jurnal Sukabumi – Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Hendra Hidayatullah segera diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 95,5 juta. Hendra akan dimintai keterangan menyusul sudah terbitnya surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Barat. Untuk pemeriksaan ini, Polres Sukabumi Kota telah mengirimkan surat panggilan yang ditujukan langsung kepada Hendra, Rabu (12/1) kemarin.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat (PD) tersebut akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni AS yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Perkara ini mencuat setelah polisi mendapat laporan seorang pengusaha asal Cisaat, Budi Irawan yang merasa tertipu ulah saksi Hendra.
Dalam surat panggilannya, Hendra dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (15/1) lusa. Sejauh ini pemeriksaan Hendra sudah diketahui Pimpinan DPRD Kota Sukabumi termasuk DPC Partai Demokrat. Bahkan Sekretaris DPC Partai Demokrat, Hendri Slamet terpaksa menon-aktifkan Hendra sebagai anggata Panitia Khusus (Pansus) APBD.
”Sejak awal kami mendukung langkah kepolisian dalam penangan kasus ini. Bentuk dukungan itu kami perlihatkan dengan membebaskan Hendra selaku anggota Pansus ABPD. Sebab kami khawatir keterlibatan Hendra di dalam Pansus justru akan menghambat proses penyidikan,” kata Hendri.
Dukungan atas penanganan kasus ini sempat disampaikan juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, Letkol (purn.) Dedi Kusnadi. Dia mempersilahkan aparat kepolisian untuk melakukan pemerisaan terhadap Hendra Hidayatullah. Bahkan Dedi sempat mengancam untuk menjatuhkan PAW apabila Hendra terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Sementara itu, Perwira Humas Polres Sukabumi Kota, AKP IGK Warjana melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) AKP E. Kuswaha menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilannya melalui DPRD Kota Sukabumi.
”Pemanggilan anggota DPRD Kota Sukabumi ini baru dilakukan setelah kami mendapatkan surat ijin dari Gubernur Jawa Barat tertanggal 5 Januari 2011 yang kami terima tanggal 6 Januari,” jelas Kuswaha kepada para wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1) kemarin.
Menurut Kuswaha anggota DPRD Kota Sukabumi yang dipanggil tersebut akan diminta keterangan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. ”Kami akan meminta keterangannya sebagai saksi,” ujarnnya.

=Budiyanto | Rojab ASy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar