[Politisi Sukabumi] : Baru persiapan saja sudah mis-komunikasi karena ego masing-masing. Padahal pembuatan perda adalah tugas utama DPRD yaitu fungsi legislasi. Institusi yang rancu juga (Dualisme Panlegda dan Balegda) menjadi penghambat kinerja legislasi ini. Seharusnya segera ditata-ulang.
foto : perli rizal/radar sukabumi |
Tim legislasi hanya memeberikan 34 prolegda yang semestinya dibahas Kamis (30/12) lalu. "Rapat Prolegda akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),"tuturnya kepada Radar Sukabumi. Dengan tertundanya rapat Panlegda maka memperlambat pelaksanaan program. Karena Prolegda adalah prolegda perdana. Pada periode sebelumnya (2004-009) tidak ada keterlibatan DPRD dalam menentukan skala prioritas. "Periode sebelumnya dewan hanya menerima prolegda dari eksekutif. Sedangkan sekarang legislatif bersama eksekutif menentukan skala prioritas yakni dalam rapat prolegda," ulasnya.
Adapun Raperda yang akan dibahas dalam rapat tersebut di antaranya :
- Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi tahun 2011-2021
- Izin Mendirikan Bangunan,
- Pajak Reklame,
- Pajak Hiburan,
- Pajak Parkir,
- Pajak Restoran,
- Pajak Hotel,
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
- Izin Gangguan,
- IUJK,
- Retribusi Kebersihan,
- Pengelolaan Persampahan,
- Lembaga Pemasyarakatan,
- IUI dan TDI, TDP, SIUP,
- Pembentukan Dana Cadangan,
- Retribusi Pelayanan Kesehatan,
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Casip,
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penggabuan Mayat,
- Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum ,
- Retribusi Pasar,
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,
- Retribusi Pelayanan Pendidikan,
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
- Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan,
- Retribusi Terminal,
- Retribusi Tempat Khusus Parkir,
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila,
- Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (RPH),
- Retribusi Tempat Rekresasi dan Olahraga, dan ;
- Retribusi Izin Trayek.
Sedangkan yang diajukan dari DPRD ada tiga raperda, yakni Komisi I terkait Perizinan, Komisi II tentang Penataan Pembangunan, sedangkan Komisi III masalah Pendidikan.
"Karena rapat prolegda tidak jadi sehingga program belum bisa kita laksanakan karena tidak tahu mana yang harus diprioritaskan," tandasnya. Sedangkan di tempat berbeda, Kabag Hukum Kota Sukabumi, Rudi Juhayat menganggap dibatalkannya rapat Prolegda karena adanya miskomunikasi. "Skala prioritas itu bisa sambil berjalan disesuaikan kebutuhan. Tidak harus dibahas dalam rapat Prolegda, rapat tersebut hanya membuat MoU saja," katanya.
Selain rapat prolegda pada hari yang sama sebelumnya pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB Rapat Paripurna RAPBD 2011 dulu. Sedangkan rapat prolegda dijadwalkan pulul 14.30 WIB. "Namun saat itu ada penarikan waktu oleh Banlegda yang disampaikan Staf Sekwan Dudi Sunandar kepada setaf kami dari pukul 14.30 WIB ke pukul 13.00 WIB, karena kami ada kepentingan dinas dan harus mengkoordinasikan lagi dengan jajaran kami jelas saja kami tidak bisa," kata Rudi di ruang kerjanya, Lanjut Rudi yang juga Sekretaris Panlegda itu juga menganggap dibatalkannya agenda tersebut karena pihaknya menganggap dewan juga memiliki kesibukan dengan melihat penarikan waktu rapat itu. "Sehingga kami memilih membatalkan rapat itu," ulasnya.
Saat Rapat Paripurna RAPBD ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Banlegda, Henry Slamet masalah penundaan agenda Rapat Panlegda. Sementara itu, Henry Slamet membenarkan agenda tersebut ditarik dari pukul 14.30 WIB menjadi pukul 13.00 WIB. Karena tidak ada kesepakatan waktu sehingga rapat penentu Raperda untuk satu tahun itu ditunda dan belum dijadwalkan kembali. "Ya, kami belum mengagendakan kembali karena harus dirapatkan dulu di Banlegda untuk mengundang kembali Panlegda," pungkasnya.(rp15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar