SUKABUMI (KORAN SINDO) – Komisi III DPRD Kota Sukabumi mengancam akan menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tarif ruang perawatan kelas II dan III di RSUD R Syamsudin.
Rencana kenaikan tarif tersebut akan menghilangkan fungsi sosial rumah sakit dan kembali membebani rakyat miskin. “Kami dapat memastikan akan menolak rencana kenaikan tarif ruang perawatan kelas ekonomi. Masyarakat akan semakin kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan jika biayanya mahal. Terlebih, kenaikan tarif ini semakin menunjukkan rumah sakit lebih didominasi fungsi bisnis ketimbang fungsi sosialnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Tatan Kustandi.
Politikus PDIP yang akrab disapa Abah Tatan ini mengatakan,rencana kenaikan tarif kelas ekonomi itu sangat bertentangan dengan program Komisi IX DPR RI yang tengah gencar menggulirkan program rumah sakit tanpa kelas. Dia juga menyebutkan,kenaikan tarif baru untuk kelas II dan III perlu dikaji kembali sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan No14 Tahun 1969 dan Undang- Undang Rumah Sakit No 44 Tahun 2009.
Perlu diketahui, RSUD R Syamsudin berencana menaikkan tarif kelas ekonomi, setelah sebelumnya telah memutuskan kenaikan tarif baru bagi ruang perawatan kelas utama dan kelas I sebesar 20% . Kenaikan biaya pelayanan kesehatan kelas utama dan kelas I ini akan diberlakukan pada akhir Januari 2011 mendatang, dengan dilandasi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 22 Tahun 2010.
“Kenaikan tarif kelas utama masih bisa ditolerir.Meskipun prosesnya perlu dikaji lagi, terutama kesesuaian perwal yang melandasi kenaikan tarif baru, apakah telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan di atasnya atau tidak? Ditambah lagi,Komisi III juga perlu kejelasan, berapa jumlah pendapatan dari kenaikan kelas utama yang akan disubsidikan ke kelas II dan III,”tutur Abah Tatan.
Sebelumnya Direktur Utama RSUD R Syamsudin dr Suherman menerangkan, pemberlakuan tarif baru untuk kelas utama dan kelas I ini akan segera disusul dengan pemberlakuan kenaikan tarif kelas II dan III. Ini merupakan kebutuhan yang dilandasi beberapa pertimbangan, yakni selain pertimbangan inflasi sektor kesehatan yang mengalami kenaikan hingga 500%, juga pertimbangan payung hukum berupa Perda No 3 Tahun 2001 yang selama ini menjadi pedoman penentuan tarif RSUD, telah berlaku selama 10 tahun.
“Untuk kenaikan tarif kelas utama hanya diperlukan payung hukum berupa peraturan wali kota, sedangkan kenaikan tarif kelas II dan III diperlukan peraturan daerah. Ini tentunya harus dilandasi persetujuan DPRD. Jika dimungkinkan pada pertengahan tahun ini, kami akan mengajukan raperda untuk kenaikan tarif kelas II dan III,”terang Suherman. (toni kamajaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar