CIKOLE – Meski peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah habis masa berlakunya tahun ini, namun anggota DPRD Kota Sukabumi tak kunjung membentuk pansus untuk membahas raperda RTRW. Para wakil rakyat ini lebih memilih menunda membahas draft raperda RTRW yang sudah diajukan bagian hukum Pemkot Sukabumi, beberapa bulan lalu. Raperda yang akan menjadi acuan pembangunan Kota Sukabumi hingga 20 tahun ke depan ini baru akan dibahas tahun depan. Alasan penundaannya sendiri karena menilai waktu yang ada saat ini sudah sangat mepet.
Padahal raperda RTRW ini diajukan pemkot bersamaan dengan sembilan raperda lainnya yang justru sudah lebih dulu disahkan menjadi perda bulan lalu.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Sukabumi, Henry Slamet, membenarkan penundaan itu. Menurutnya, dengan waktu yang ada berbarengan dengan sembilan raperda kalau harus disahkan tahun ini tidak akan cukup. “Waktuya tidak akan cukup kalau dibahas dan disahkan tahun ini. Masalahnya, pembahasan RTRW sangat rumit. Pembahasannya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat,” ujar Henry Slamet Kepada Radar Sukabumi, kemarin (8/11).
Sementara itu, terkait waktu untuk pembahasan raperda RTRW, Henry mengatakan baru akan dibahas tahun depan. Yaitu, sekitar Februari dan Maret. “Untuk pembahasan RTRW ini, kita tunda,” katanya.
Meski menunda membahas RTRW dengan alasan waktu mepet, banleg justru sudah siap-siap membentuk pansus untuk membahas tiga draft raperda yang akan diajukan Pemkot Sukabumi, minggu depan. Menurut Henry, tiga raperda baru (terkait IMB, rekreasi dan pemadam kebakaran) itu harus didahulukan. “Meski raperda RTRW ditunda pembahasannya di tingkat pansus, namun banleg tetap mengkaji draftnya agar pada pembahasannya nanti akan mudah,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Een Rukmini menyayangkan terkait penundaan pembahasan raperda RTRW. Soalnya, Een menilai perda ini sangat penting disahkan dalam waktu dekat. Selain sebagai payung hukum penataan wilayah Kota Sukabumi 20 tahun ke depan, perda lama terkait RTRW sudah tidak berlaku lagi. Sehingga ada rentan waktu yang kosong alias tanpa ada payung hukum yang kuat dalam penataan pembangunan yang terus terjadi hampir setiap hari. “Kota Sukabumi sangat membutuhkan perda itu, karena perda lama sudah tidak berlaku,” ujar Een. Meski demikian, untuk menyiasati kekosongan payung hukum setingkat perda ini, Een mengaku sudah terbit SK Walikota yang sebagian besar mengacu pada RTRW yang lama dan atau hasil kajian teknis Dinas PU dan Bappeda. “Untuk sementara SK ini yang menjadi payung hukum,” katanya.
Namun demikian, Een juga tetap menilai positif penundaan pembahasan raperda RTRW itu. Ia memaklumi padatnya pembahasan yang harus dilakukan anggota legislatif di penghujung tahun ini. “Kegiatan DPRD Kota Sukabumi kan banyak, makanya, dengan penundaan pembahasan ini kami menilainya objektif saja,” terang Een.
Ditambahkan Een, Pemkot Sukabumi juga kembali mengajukan pembahasan tiga raperda baru. Yakni diantaranya, Raperda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), raperda retribusi rekreasi dan raperda retribusi pemadam kebakaran.(rp4)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar