Halaman

Kasus Ijasah Palsu HH Akan Ditangani Polda

Sukabumi – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan tersangka anggota DPRD Kota Sukabumi, Hendra Hidayatullah dipastikan berlanjut. Kepastian itu muncul setelah rombongan Polda Jabar mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (24/11) kemarin. Mereka menggelar pertemuan tertutup untuk membahas surat eksaminasi yang dilayangkan pengacara Hendra, Yongki Fernando, SH. 

”Polda Jabar turun tangan dalam perkara ini karena adanya surat eksaminasi yang dilayangkan pengacara Hendra Hidayatullah. Berdasarkan hasil kajian akhirnya disepakati kasus ini akan terus berlanjut,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha usai menerima rombongan Polda Jabar yang dipimpin Kabag Wasdik, AKPB Yudi. Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB ini dihadiri juga penasehat hukum pelapor, Aa Brata Soedirja dan Muhammad Soleh. Sedangkan pengacara Yongki Fernando tidak tampak hadir dalam pertemuan itu. Padahal pertemuan digelar untuk membahas surat eksaminasi yang disampaikan Yongki ke Mabes Polri. ”Pertemuan ini bukan acara gelar perkara. Sebab gelar perkara baru akan dilakukan setelah ada pemeriksaan tersangka. Kami akan memanggil tersangka untuk yang kedua kalinya setelah ada surat perintah dari Polda Jabar,” papar Kuswaha. 
Di lain pihak penasehat hukum pelapor Aa Brata Soedirja memberikan apresiasi atas pertemuan yang digelar Polda Jabar. Soalnya hasil pertemuan menunjukkan sinyal bagus akan berlanjutnya penyidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah ini. Diharapkan kasus ini bisa segera dilimpahkan tim penyidik ke Kejaksaan Negeri Sukabumi. ”Kami akan terus mengawal penyidikan kasus ini hingga sampai ke pengadilan. Bahkan kami mendesak tim penyidik untuk segera menahan tersangka. Sebab kasus ini sudah jelas ada perbuatan melawan hukum,” kata Soedirja. Dalam pandangan Soedirja, hasil penyidikan membuktikan adanya tindakan pidana yang dilakukan tersangka Hendra dengan menggunakan ijazah palsu. Salinan ijazah milik orang lain itu dipergunakan Hendra untuk persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Sukabumi tahun 2009 silam. Perbuatan ini dinilai melanggar pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan. 
”Terkait surat eksaminasi yang dilayangkan pengacara tersangka, saya menilai hal itu salah besar. Sebab upaya eksaminasi bisa dilakukan terhadap sebuah putusan majelis hakim. Tidak bisa upaya eksaminasi dilakukan atas proses penyidikan yang sedang berjalan,” tandas Soedirja. = Rojab Asy’ari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar